Ambiguitas Batas Pembelaan Diri dalam Kasus Penjambretan di Sleman
- 7 hours ago
- 3 min read

Written By : Sheren D. Rasyah
Peristiwa yang terjadi di Sleman bermula ketika seorang perempuan menjadi korban penjambretan di jalan umum. Suaminya, Hogi Minaya, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian secara spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan kendaraan bermotor dengan tujuan menghentikan kejahatan tersebut. Dalam proses pengejaran, sepeda motor yang dikendarai pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok pembatas jalan hingga mengakibatkan keduanya meninggal dunia. Pasca kejadian, aparat penegak hukum menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan konstruksi hukum yang dikaitkan pada ketentuan mengenai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Penetapan tersebut kemudian memunculkan perdebatan yuridis mengenai batas-batas pembelaan diri dalam hukum pidana, khususnya terkait apakah tindakan Hogi dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer), atau justru telah melampaui batas kewajaran sehingga berpotensi masuk dalam kategori pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) atau bahkan perbuatan yang menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Sistem hukum pidana Indonesia mengakui pembelaan diri (self-defense) sebagai alasan pembenar yang diatur dalam Pasal 34 dan sebagai alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini penting karena menunjukkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan untuk membela diri atau orang lain dari ancaman yang nyata tidak serta‑merta dipidana, selama tindakan tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang‑undang. Dalam KUHP, ketentuan yang mengatur pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).
Pembelaan terpaksa (noodweer) ialah upaya yang dilakukan oleh individu dalam melindungi diri, karena adanya suatu serangan atau ancaman yang datang secara tiba-tiba dan bersifat melawan hukum. Dasar hukum dari pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain” Persyaratan pertahanan seketika (noodweer) harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu:
Prinsip subsidiaritas; pembelaan dilakukan dengan cara yang paling sederhana dan seminimal mungkin agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain;
Prinsip proporsionalitas; pembelaan dalam keadaan darurat (noodweer) harus seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tindakan pembelaan yang dilakukan; dan
Asas pembelaan diri; pembelaan hanya dibenarkan terhadap ancaman yang menyerang badan, jiwa, harta benda, dan kehormatan.
Noodweer exces merupakan pembelaan terpaksa yang dilakukan dengan melampaui batas yang diperkenankan karena adanya goncangan batin yang hebat, seperti rasa cemas atau takut, sehingga mengganggu keadaan jiwa pelaku. Dasar hukum dari Noodweer exces terdapat pada Pasal 43 KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.” Kondisi tersebut menyebabkan pelaku tidak mampu berpikir secara logis dalam situasi pertahanan biasa, sehingga tindakan pembelaan berubah menjadi pembelaan diri yang berlebihan. Agar terjadinya pembelaan paksa secara melampaui batas, maka kondisi berikut harus dipenuhi:
Adanya serangan atau ancaman serangan;
Pembelaan dilakukan dengan melampaui batas yang diperlukan;
Pembelaan disebabkan oleh goncangan jiwa yang hebat akibat adanya serangan atau ancaman serangan; dan
Terdapat hubungan sebab akibat antara goncangan jiwa dan perbuatan pembelaan yang dilakukan.
Berdasarkan uraian tersebut, kasus penjambretan di Sleman lebih tepat dikualifikasikan sebagai noodweer exces sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP. Meskipun tindakan pengejaran dilakukan sebagai respons atas serangan yang nyata dan melawan hukum, fase serangan langsung pada dasarnya telah berlalu ketika pelaku melarikan diri. Namun demikian, tindakan Hogi dapat dipahami sebagai reaksi spontan yang dipicu oleh kegoncangan jiwa yang hebat akibat istrinya baru saja menjadi korban kejahatan. Kondisi emosional seperti panik, takut, dan dorongan kuat untuk melindungi keluarga berpotensi mengganggu kemampuan berpikir rasional, sehingga pembelaan yang dilakukan melampaui batas yang diperlukan. Oleh karena itu, secara yuridis tindakan tersebut lebih tepat ditempatkan dalam kerangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), sebagai alasan pemaaf dan menghapuskan pemidanaan. Pemahaman ini penting agar hukum dapat berfungsi secara seimbang sebagai alat kontrol sosial sekaligus sarana perlindungan hak individu dalam situasi darurat.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jurnal:
Refin, Fergio Rizkya, dan Salman Daffa’ Nur Azizi. “Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces).” Jurnal Fundamental Justice 4, no. 1 (2023): 141–156. https://doi.org/10:30812/fundamental.v4il.3277
Tombokan, Brigita Teselonika, Dani Pinasang dan Deizen Rompas. ”Analisis Yuridis tentang Penerapan Noodweer Exces Terhadap Pembelaan Diri dalam Tindak Pidana Pembunuhan Ditinjau dari Perspektif HAM.” Jurnal ilmiah agrobisnis perikanan 11, no. 1 (2023): 229-238. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/akulturasi/issue/view/3443
Artikel
Syarifudin, Ahmad. “Kasus Hogi Minaya Kejar Jambret di Sleman, Arsita Lega Sang Suami Dapat Keadilan.” Tribun Jogja, 29 Januari 2025. https://jogja.tribunnews.com/diy/1207012/kasus-hogi-minaya-kejar-jambret-di sleman-arsita-lega-sang-suami-akhirnya-dapat-keadilan?lgn_method=google& google_btn=onetap



Comments