AMICUS CURIAE : Sahabat Pengadilan sebagai Instrumen Partisipasi Masyarakat dalam Peradilan Indonesia
- 10 hours ago
- 5 min read

Written By : Rahma Nur Aristawati
Dalam sistem peradilan modern, pengadilan sering menghadapi perkara yang melibatkan isu kompleks seperti hak asasi manusia, kepentingan publik, atau bidang ilmiah yang memerlukan perspektif lebih luas. Amicus curiae atau sahabat pengadilan, hadir sebagai mekanisme yang memungkinkan pihak ketiga memberikan masukan tanpa menjadi bagian dari para pihak yang berperkara. Istilah ini berasal dari bahasa Latin dan telah diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, meskipun dengan pendekatan yang disesuaikan dengan sistem hukum perdata yang dianut.
Amicus curiae secara harfiah berarti “sahabat pengadilan”. Menurut praktik hukum yang berlaku, istilah ini merujuk pada seseorang atau organisasi yang bukan pihak dalam perkara, tetapi mengajukan permohonan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan atau keterangan karena memiliki kepentingan yang kuat terhadap pokok perkara.
Dalam praktik, amicus curiae memberikan informasi, keahlian, atau wawasan terkait isu hukum, faktual, atau ilmiah yang relevan. Bentuknya biasanya berupa amicus brief (dokumen tertulis) atau keterangan lisan, yang diserahkan secara sukarela atau atas permintaan pengadilan. Amicus curiae berbeda dari intervensi pihak ketiga (yang menjadi pihak berperkara) dan saksi ahli (yang memberikan kesaksian di bawah sumpah sebagai alat bukti). Pendapat amicus tidak mengikat hakim dan hanya menjadi bahan pertimbangan.
Di Indonesia, amicus curiae tidak diatur secara eksplisit dalam satu undang-undang khusus, tetapi didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Di Mahkamah Konstitusi, dasar lebih rinci terdapat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 (Pasal 14) tentang pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, termasuk sebagai “ad informandum”. Selain itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6) memungkinkan Mahkamah meminta keterangan pihak lain sebagai pihak terkait. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), Pasal 38 huruf e jo. Pasal 44 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 mengatur “keterangan pihak lain” sebagai alat bukti.
Di lingkungan peradilan umum dan pidana, Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan ruang bagi hakim untuk meminta bahan baru dari pihak yang berkepentingan.
Praktik amicus curiae tercatat sejak abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno dan berkembang di Inggris melalui tradisi common law. Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung telah menerima amicus brief sejak abad ke-19. Di Indonesia, praktik ini mulai muncul sekitar tahun 2008 dalam kasus perdata dan pidana, serta semakin terlihat di Mahkamah Konstitusi sejak era awal pengujian undang-undang pada 2004–2005. Perkembangan ini didorong oleh kebutuhan hakim untuk memperoleh perspektif masyarakat dalam perkara konstitusional dan publik.
Fungsi utama amicus curiae adalah membantu pengadilan memperoleh informasi atau keahlian yang tidak dimiliki para pihak, terutama dalam perkara yang melibatkan kepentingan publik luas, isu ilmiah, sosial, atau hak asasi manusia. Tujuannya adalah memperjelas fakta hukum, memberikan perspektif ahli, dan mendukung legitimasi putusan dengan mempertimbangkan nilai keadilan masyarakat. Di Indonesia, fungsi ini selaras dengan kewajiban hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Amicus tidak berfungsi sebagai pembela atau penuntut, melainkan sebagai penyedia pandangan netral yang dapat memperkaya pertimbangan hukum.
Prosedur di Indonesia bersifat fleksibel karena belum ada aturan tunggal yang rinci untuk semua pengadilan.
Di Mahkamah Konstitusi:
Pengajuan dapat dilakukan secara sukarela oleh perorangan, organisasi, akademisi, LSM, atau lembaga negara.
Bentuk utama adalah amicus brief (dokumen tertulis) yang memuat identitas, kepentingan, dan argumen hukum.
Untuk pengujian undang-undang, diajukan sebagai pihak terkait tidak langsung atau atas permintaan Mahkamah.
Untuk PHPU Pilpres, disampaikan sebagai “keterangan pihak lain” sesuai PMK 4/2023 jo. PMK 2/2024.
Mahkamah dapat menentukan waktu penerimaan sebelum sidang atau putusan.
Di pengadilan umum atau pidana:
Biasanya diajukan melalui surat langsung kepada ketua pengadilan atau sebagai lampiran dalam berkas perkara.
Hakim dapat meminta atau menerima atas inisiatif sendiri berdasarkan ketentuan KUHAP baru.
Pengadilan berwenang menentukan apakah brief akan dipertimbangkan.
Di Indonesia, salah satu contoh penerapan amicus curiae dalam perkara pidana adalah kasus Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempat aktivis ini ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa atas dugaan penghasutan (Pasal 246 jo. Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait partisipasi dan dukungan mereka terhadap demonstrasi nasional yang dimulai pada 25 Agustus 2025.
Pada tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (perkara Nomor 129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE, 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE, 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan 132/Pid.Pra/2025/PN):
Tanggal 23 Oktober 2025, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengajukan dokumen amicus curiae kepada hakim tunggal.
Tanggal 24 Oktober 2025, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) juga mengajukan keterangan tertulis sebagai amicus curiae.
Dokumen-dokumen tersebut bertujuan memberikan pandangan hukum mengenai kebebasan berekspresi, partisipasi publik, serta penerapan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang penegakan hukum. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke sidang pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 27 Februari 2026, jaksa penuntut umum menuntut pidana dua tahun penjara bagi keempat terdakwa. Hingga awal Maret 2026, sidang masih berlangsung (termasuk agenda pledoi pada 2 Maret 2026), dan organisasi masyarakat sipil terus mendorong pengajuan amicus curiae tambahan.
Praktik amicus curiae telah terbukti memperkaya bahan pertimbangan hakim dan meningkatkan partisipasi publik dalam peradilan. Namun, karena belum diatur secara rinci dalam perundang-undangan, terdapat ketidakpastian prosedur yang dapat menyebabkan variasi penanganan antar-pengadilan. Jumlah pengajuan yang banyak juga dapat menambah beban administratif. Selain itu, kualitas brief bervariasi, dan di sistem hukum perdata, penerapannya masih bergantung sepenuhnya pada kebijaksanaan hakim.
Kesimpulannya, amicus curiae merupakan mekanisme yang memungkinkan pengadilan memperoleh pandangan dari luar para pihak untuk mendukung proses pengambilan keputusan. Di Indonesia, meskipun tidak diatur secara khusus dalam satu undang-undang, praktik ini telah berkembang berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman dan peraturan Mahkamah Konstitusi terkait. Dengan semakin banyaknya perkara yang melibatkan kepentingan publik, amicus curiae berperan sebagai jembatan antara masyarakat sipil dan lembaga peradilan, sepanjang diterapkan sesuai kewenangan pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber Internet
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024”. https://www.mkri.id/public/content/amicuscuriae/amicuscuriae_1713785438_e2c0012ca606a44c6ad6.pdf (diakses 2 Maret 2026).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “”Amicus Curiae” PHPU Presiden Tahun 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah MK”. https://www.mkri.id/berita/-20210
Hukumonline. “Dasar Hukum Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-amicus-curiae-sahabat-pengadilan-lt4d42718991ad6/
ELSAM. “Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar”. https://www.elsam.or.id/policy-brief/amicus-curiae–sahabat-pengadilan–untuk-delpedro-marhaen–syahdan-husein–muzaffar-salim–dan-khariq-anhar
Pedeo Project. “ICJR & SAFEnet Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Delpedro,dkk”. https://pedeoproject.com/icjr-safenet-ajukan-amicus-curiae-dalam-perkara-delpedro-dkk/
Tempo.co. “Praperadilan Delpedro Cs, Sejumlah NGO Ajukan Amicus Curiae”. https://www.tempo.co/hukum/praperadilan-delpedro-cs-sejumlah-ngo-ajukan-amicus-curiae-2083136
Kompas.com. “Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Sangat Kecewa, Tidak MasukAkal”. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/02/27/17323731/dituntut-2-tahun-penjara-delpedro-sangat-kecewa-tidak-masuk-akal



Comments