top of page

Analisis Penanggulangan Karhutla dalam Kerangka ASEAN Agreement onTransboundary Haze Pollution

4 days ago
7 min read

Written By : Syaida Nur Aisyah Billah

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan lingkungan yang kerap terjadi secara berulang di Indonesia. Kebakaran tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga menghasilkan asap yang memiliki dampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan transportasi. Ketika asap akibat kebakaran hutan dan lahan melampaui batas wilayah suatu negara serta menimbulkan dampak di wilayah negara lain, permasalahan tersebut tidak lagi terbatas pada persoalan lingkungan domestik, tetapi berkembang menjadi pencemaran asap lintas batas (transboundary haze pollution). Kondisi demikian kembali terjadi pada tahun 2026 yang ditandai dengan peningkatan kejadian kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia, Berdasarkan data BMKG, tercatat lebih dari 1.600 titik panas  (hotspot) sejak awal tahun hingga awal April 2026, jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah tercatat sebagai dua provinsi dengan jumlah hotspot tertinggi di antara enam wilayah prioritas pengendalian karhutla. Peningkatan kejadian karhutla tersebut tidak hanya menimbulkan dampak di dalam wilayah Indonesia, tetapi juga menyebabkan penyebaran asap hingga melintasi batas negara dan mencapai wilayah negara-negara tetangga, termasuk Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, dan Filipina. Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla yang menimbulkan pencemaran asap lintas batas tidak dapat hanya mengandalkan upaya dalam lingkup nasional, tetapi juga memerlukan kerangka hukum yang mengatur koordinasi dan kerja sama antarnegara. Kebutuhan tersebut yang sebenarnya telah diakomodasi melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai instrumen hukum regional yang menjadi landasan bagi negara-negara ASEAN dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas, yang kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).

Sebagai instrumen hukum yang secara khusus mengatur terkait penanganan pencemaran asap lintas batas, AATHP menetapkan sejumlah ketentuan mengenai tujuan, prinsip, serta mekanisme kerja sama yang perlu dilaksanakan oleh negara-negara pihak. Salah satu ketentuan yang menjadi dasar pengaturan tersebut terdapat dalam Article 2 AATHP yang menetapkan tujuan untuk mencegah dan memantau transboundary haze pollution yang berasal dari kebakaran hutan dan/atau lahan melalui upaya nasional yang terkoordinasi serta kerja sama regional dan internasional. Pengaturan ini bertumpu pada prinsip tanggung jawab negara dalam Article 3(1), yang menegaskan hak berdaulat setiap negara untuk mengelola sumber dayanya sekaligus menetapkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan dalam wilayah atau yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak menimbulkan kerugian terhadap negara lain. Indonesia mengikatkan diri pada prinsip tersebut melalui ratifikasi AATHP dengan UU Nomor 26 Tahun 2014. Konsekuensinya, Indonesia berkewajiban melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan menanggulangi karhutla yang dapat menimbulkan pencemaran asap lintas batas. Namun, AATHP pada dasarnya menekankan kerjasama antarnegara dan tidak secara otomatis memberikan sanksi atau mekanisme peradilan terhadap negara yang dianggap gagal memenuhi kewajibannya.

Article 4 AATHP mengatur kerja sama negara pihak dalam mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas, antara lain melalui pengendalian sumber kebakaran, identifikasi dan pemantauan kebakaran, pengembangan sistem pemantauan dan peringatan dini, pertukaran informasi dan teknologi, serta pemberian bantuan bersama. Pada aspek pertukaran informasi, kewajiban dalam AATHP relatif telah dilaksanakan oleh Indonesia. Setelah ACC THPC menetapkan Regional Alert Level 3 pada 26 Agustus 2026, negara anggota diwajibkan menyampaikan daily Situation Report dan peta trayektori asap. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan tersebut secara konsisten. Meskipun demikian, pemenuhan kewajiban pelaporan belum dapat secara langsung menunjukkan efektivitas kerja sama. Pada awal September 2026, Greenpeace Malaysia bersama Himpunan Advocacy Rakyat Malaysia (HARAM) melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur dan menuntut transparansi serta akuntabilitas terhadap perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran lintas batas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan administratif belum sepenuhnya berbanding lurus dengan efektivitas penanggulangan karhutla lintas batas. Artinya, pertukaran informasi telah berjalan, tetapi masih terdapat persoalan mengenai sejauh mana informasi tersebut diikuti dengan tindakan nyata untuk mengendalikan sumber kebakaran dan membangun kepercayaan negara terdampak.

Articles 5 dan 6 AATHP mengatur pembentukan ASEAN Coordinating Centre serta penunjukan Competent Authority dan Focal Point pada masing-masing negara sebagai dasar koordinasi dalam penanganan pencemaran asap lintas batas. Namun, pelaksanaan mekanisme kelembagaan tersebut di Indonesia baru terlihat secara konkret dengan diresmikannya kantor Sekretariat ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) di Jakarta pada 22 April 2026. Lembaga tersebut kemudian menghadapi peningkatan kabut asap pada Agustus-September 2026, hanya beberapa bulan setelah mulai beroperasi, termasuk melalui penetapan Regional Alert Level 3 pada Agustus 2026. Keadaan ini memperlihatkan adanya jarak antara pembentukan kerangka kelembagaan secara normatif dan pelaksanaannya secara operasional. Padahal, keberadaan lembaga koordinasi merupakan bagian penting untuk memastikan respons regional dapat dilakukan secara cepat ketika terjadi pencemaran asap lintas batas.

Articles 7 dan 8 AATHP mengatur monitoring dan assessment untuk mengetahui kondisi kebakaran, penyebaran asap, serta dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan. Dalam pelaksanaannya, Indonesia telah memiliki sistem pemantauan yang menghasilkan data sebagai dasar penanganan karhutla. Sepanjang Januari hingga 2 September 2026 tercatat 13.824 titik panas, dengan peningkatan tajam dari 758 titik panas pada Juli menjadi 9.409 titik panas pada Agustus 2026. Sementara itu, luas karhutla pada Januari-Juni 2026 mencapai 202.010 hektare yang tersebar di 340 kabupaten pada 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Di Kalimantan, yang menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kebakaran tinggi, luas indikatif karhutla pada Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare, meningkat 120 persen dibandingkan periode yang sama pada 2019. Data NASA FIRMS pada 20 Agustus 2026 juga menunjukkan aktivitas kebakaran yang meluas hingga mendekati perbatasan Sarawak, Malaysia. Data pemantauan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai informasi, tetapi juga digunakan BNPB untuk menentukan lokasi patroli dan pengerahan armada pemadaman di enam provinsi prioritas, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dengan demikian, fungsi monitoring sebagaimana diatur dalam Article 7 telah diterapkan dan menjadi dasar tindakan operasional di lapangan. Namun, peningkatan jumlah titik panas yang cukup tajam menunjukkan bahwa ketersediaan data pemantauan belum sepenuhnya diikuti oleh keberhasilan dalam mencegah peningkatan kebakaran. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya assessment untuk menilai sejauh mana informasi yang telah diperoleh dapat menghasilkan kebijakan dan tindakan yang efektif dalam mengurangi risiko serta dampak karhutla.

Articles 9 dan 10 AATHP mengatur pencegahan dan kesiapsiagaan melalui pengembangan kebijakan, strategi pencegahan kebakaran, serta pengelolaan kebakaran di tingkat lokal. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada 2026 menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan karhutla, meskipun kebakaran dalam skala besar masih kembali terjadi. Pola ini sebelumnya juga terlihat pada peristiwa karhutla 2015 dan 2019 yang menimbulkan persoalan asap lintas batas dengan Malaysia dan Singapura, kemudian kembali terjadi pada Agustus 2026. Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah konkret, antara lain pembekuan izin tiga perusahaan di Kalimantan Timur yang diduga berkaitan dengan karhutla dan persiapan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. Di Kalimantan Barat, pemerintah juga menerapkan pembatasan terhadap lahan yang terbukti terbakar dengan memasang garis pembatas dan melarang sementara pemanfaatan lahan tersebut. Selain penegakan hukum, pemerintah melakukan pembasahan kembali lahan gambut yang rawan terbakar serta meningkatkan edukasi masyarakat untuk mencegah pembakaran lahan dan tindakan lain yang dapat memicu kebakaran. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan kesiapsiagaan telah dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari penegakan hukum, pengelolaan lahan gambut, hingga edukasi masyarakat. Namun, berulangnya karhutla dalam skala besar menunjukkan bahwa pelaksanaan langkah-langkah tersebut masih menghadapi tantangan untuk mencegah kebakaran sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Articles 11 dan 12 AATHP mengatur national emergency response dan joint emergency response, yang memungkinkan negara untuk mengerahkan sumber daya nasional serta meminta atau memberikan bantuan kepada negara pihak lainnya. Dalam penanganan karhutla 2026, respons nasional Indonesia terlihat melalui mobilisasi sumber daya udara dan darat, operasi pemadaman, modifikasi cuaca, serta koordinasi antar lembaga. BNPB menyiapkan 28 helikopter yang terdiri atas 12 helikopter patroli dan 16 helikopter water bombing, dengan penempatan yang dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Di Kalimantan Barat, empat helikopter water bombing telah melaksanakan delapan sorti dengan 223 kali penjatuhan air dan total 1.052.000 liter air. Sementara itu, operasi water bombing di Jambi hingga 23 Agustus 2026 telah menangani sekitar 226,9 hektare lahan. Pemerintah juga melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) melalui kerja sama BMKG, BNPB, dan Kementerian Kehutanan di sejumlah wilayah terdampak, termasuk Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Selain itu, pemerintah mengembangkan alternatif pemadaman melalui penggunaan bahan pemadam berbasis tepung ubi atau singkong. Pada tingkat regional, Indonesia tetap menjalankan kewajiban pelaporan kepada ACC THPC setelah penetapan Regional Alert Level 3. Malaysia dan Brunei juga menggunakan saluran diplomatik ASEAN untuk membahas persoalan asap lintas batas yang diduga berkaitan dengan karhutla Indonesia. Pada 9 September 2026, Malaysia menawarkan bantuan berupa kapasitas pemadaman udara dan penyemaian awan, yang pelaksanaannya tetap memerlukan persetujuan Indonesia sebagai negara penerima sesuai mekanisme AATHP. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa respons darurat Indonesia telah dilakukan melalui pengerahan sumber daya, penggunaan teknologi, dan koordinasi antar lembaga maupun dengan negara lain. Namun, tingginya intensitas penanganan di sejumlah provinsi serta peningkatan jumlah titik panas menunjukkan bahwa respons darurat tersebut masih berhadapan dengan skala kebakaran yang besar. Dengan demikian, tantangan pelaksanaan AATHP tidak hanya terletak pada kemampuan merespons kebakaran setelah terjadi, tetapi juga pada penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan agar kebakaran dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi krisis lintas batas.

Secara keseluruhan, pelaksanaan AATHP oleh Indonesia dalam menangani karhutla 2026 tidak dapat disimpulkan secara sepihak sebagai berhasil atau gagal. Pada aspek teknis dan operasional, pemantauan titik panas (Article 7), pelaporan kepada ACC THPC (Article 4-6), maupun respons darurat di lapangan (Article 11) pemerintah menunjukkan keterlibatan yang cukup aktif, mulai dari pengerahan puluhan helikopter, operasi modifikasi cuaca lintas provinsi, hingga penegakan hukum terhadap korporasi. Sebaliknya, pada aspek yang berkaitan dengan komitmen jangka panjang, kecepatan ratifikasi (Article 3), operasionalisasi kelembagaan (Article 5-6), serta efektivitas pencegahan struktural (Article 9-10), Indonesia masih menghadapi keterlambatan yang membuat pola karhutla besar terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya, sebagaimana terlihat pada 2015, 2019, dan kembali pada 2026. Dengan demikian, persoalan utama implementasi AATHP di Indonesia bukan lagi soal ketiadaan kerangka hukum atau ketidakmampuan merespons krisis yang sedang berlangsung, melainkan soal bagaimana mempercepat langkah pencegahan agar karhutla tidak lagi menjadi persoalan tahunan yang baru ditangani serius setelah asapnya melintasi batas negara.




DAFTAR PUSTAKA

Artikel:
  1. “Asap Kalimantan Masuk Malaysia, Indonesia Hadapi Ujian Hukum Lintas Batas” Veritask.ai, September 2026. https://veritask.ai/id/artikel/asap-kalimantan-masuk-malaysia-indonesia-hadapi-ujian-hukum-lintas-batas
  2. “ASEAN Belum Optimalkan Mekanisme Penanganan Kabut Asap” Kompas.id, 22 Agustus 2026. https://www.kompas.id/artikel/asean-belum-optimalkan-mekanisme-penanganan-kabut-asap
  3. “Atasi Karhutla Riau, Pemerintah Tambah Helikopter Water Bombing dan Modifikasi Cuaca” Media Center Riau, 28 Agustus 2026. https://mediacenter.riau.go.id/index.php/read/atasi-karhutla-riau-pemerintah-tambah-helikopter-water-bombing-dan-modifikasi-cuaca
  4. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026). Indikasi luas kebakaran. SiPongi+ Sistem Pemantauan Karhutla. https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/indikasi-luas-kebakaran
  5. Hadi Prayitno, “Karhutla Indonesia dan Lemahnya Tata Kelola Pencegahan Kebakaran” Opini Katadata.co.id, September 2026. https://katadata.co.id/indepth/opini/6a9f6cdf85408/karhutla-indonesia-dan-lemahnya-tata-kelola-pencegahan-kebakaran
  6. “Hotspot Karhutla Kaltim Masih Tinggi, Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Dikerahkan” IDN Times, 26 Agustus 2026. https://www.idntimes.com/news/indonesia/hotspot-karhutla-kaltim-masih-tinggi-modifikasi-cuaca-dan-water-bombing-00-vdzm7-pd99p2
  7. “Indonesia Inaugurates ASEAN ACC THPC Secretariat, Fosters Cross-Border Control” RRI.co.id / Voice of Indonesia, 23 April 2026. https://rri.co.id/voice-of- indonesia/environment/2355615/indonesia-inaugurates-asean-acc-thpc-secretariat-fosters-cross-border-control
  8. “Kabut Asap Lintas Batas 2026 Menguji ASEAN” Khazminang.id (sda) — memuat penetapan Regional Alert Level 3 pada 26 Agustus 2026
  9. “Kabut Asap Lintas Batas 2026 Menguji ASEAN: Memahami AATHP dan Mungkinkah Indonesia Digugat ke ICJ?” Khazminang.id, September 2026. https://khazminang.id/kabut-asap-lintas-batas-2026-menguji-asean-memahami-aathp-dan-mungkinkah-indonesia-digugat-ke-icj/
  10. “Karhutla Kalbar Ditangani Terpadu, OMC hingga Water Bombing Dimaksimalkan” Jurnalis.co.id / SuaraKalbar.co.id, 4 September 2026. https://jurnalis.co.id/2026/09/04/karhutla-kalbar-ditangani-terpadu-omc-hingga-water-bombing-dimaksimalkan/
  11. “Malaysia Tawar Bantuan Kepada Indonesia Tangani Kebakaran Hutan, Tanah” Bernama, 9 September 2026. https://bernama.com/bm/news.php?id=2605155
  12. Maretha Uli, “Indonesia vows to work with ASEAN members on haze” The Jakarta Post (via ASEAN News Network), 7 September 2026. https://asianews.network/?p=299363
  13. “Sederet Upaya Pemerintah Tangani Karhutla: Water Bombing-Modifikasi Cuaca” Detik.com, 26 Agustus 2026. https://news.detik.com/berita/d-8634385/sederet-upaya-pemerintah-tangani-karhutla-water-bombing-modifikasi-cuaca
  14. “Usaha Pemerintah Padamkan Karhutla: Modif Cuaca sampai Tepung Ubi” Detik.com, Agustus 2026. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8633821/usaha-pemerintah-padamkan-karhutla-modif-cuaca-sampai-tepung-ubi




Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page