top of page

ARBITRASE INSTITUSIONAL DAN ARBITRASE AD HOC: BEDANYA APA SIH?

  • Jun 11
  • 2 min read

Written By : Naufal Rayyan Ramadhan

Penyelesaian sengketa terbagi menjadi dua cara, yaitu penyelesaian sengketa litigasi dan penyelesaian sengketa non-litigasi. Penyelesaian sengketa litigasi menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalan pengadilan. Sementara itu, penyelesaian sengketa non-litigasi berupa penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa seperti arbitrase, mediasi, negosiasi, dan penilaian ahli.

Dikutip dari Pasal 1 ayat 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase dipandang sebagai proses penyelesaian sengketa yang murah, cepat, informal dan rahasia sehingga para pelaku bisnis sebagai pihak merasa aman dalam bersengketa di arbitrase. Selain itu, arbitrase juga dapat menjadi win-win solution.

Arbitrase terbagi menjadi dua jenis, yaitu Arbitrase Institusional dan Arbitrase Ad Hoc.  Dalam perjanjian arbitrase harus ditentukan jika timbul sengketa, apakah pelaksanaan arbitrase akan dilakukan oleh lembaga atau institusi arbitrase atau ad hoc, disertai ketentuan aturan-aturan procedural yang akan berlaku.

Arbitrase Institusional adalah arbitrase yang melembaga yang didirikan dan melekat pada suatu badan atau lembaga (institution) tertentu. Sifatnya permanen dan sengaja dibentuk guna menyelesaikan sengketa yang terjadi sebagai akibat pelaksanaan perjanjian. Salah satu lembaga arbitrase yang ada di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sedangkan arbitrase ad hoc dibentuk secara khusus atau bersifat insidentil untuk memeriksa dan memutu perselisihan sengketa tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Setelah memutus sengketa, berakhir pula arbitrase ad hoc ini.  

Untuk mengetahui dan menentukan apakah arbitrase yang disepakati oleh para pihak ialah arbitrase institusional atau arbitrase ad hoc, dapat dilihat dari rumusan klausulanya. Apabila dalam klausula arbitrase menyatakan bahwa perselisihan akan diselesaikan oleh arbitrase yang berdiri sendiri, di luar lembaga arbitrase atau arbiter perorangan, maka arbitrase yang dipilih dan disepakati yaitu jenis arbitrase ad hoc. Namun apabila dalam klausula arbitrase menyatakan bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maka arbitrase yang dipilih dan disepakati yaitu jenis arbitrase institusional.

Adapun perbedaan antara arbitrase institusional dan arbitrase ad hoc yaitu :
  1. Arbitrase institusional adalah arbitrase yang melembaga yang didirikan dan melekat pada suatu badan atau lembaga tertentu. Sedangkan arbitrase ad hoc dibentuk secara khusus atau bersifat insidentil dan tidak terkait dengan salah satu badan arbitrase. 
  2. Arbitrase institusional memiliki prosedur dan tata cara pemeriksaan sengketa tersendiri. Sedangkan arbitrase ad hoc tidak memiliki aturan tata cara tersendiri, baik mengenai pengangkatan arbiternya maupun mengenai tata cara pemeriksaan sengketa.
  3. Arbitrase institusional pada umumnya dipilih oleh para pihak sebelum sengketa terjadi yang dituangkan dalam perjanjian arbitrase. Sedangkan pembentukan arbitrase ad hoc dilakukan setelah sengketa terjadi.





DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang

  • Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

E-Book


  • Nugroho, Susanti Adi. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana.
  • Pratama, Gede Aditya. (2023). Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mega Press Nusantara.

Jurnal

  • Muntazhor, Ahmad Widad. 2024. Arbitrase Sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Konstruksi Bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 354-355. 10.28946/lexl.v6i3.3704
  • Muntazhor, Ahmad Widad. 2024. Arbitrase Sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Konstruksi Bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 358. 10.28946/lexl.v6i3.3704

Sumber Internet

  • Hukumonline. (2024). Mengenal Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. 

Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page