top of page

ASAS DIFERENSIASI FUNGSIONAL SEBAGAI LANDASAN KESEIMBANGAN KEWENANGAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU INDONESIA

  • 2 hours ago
  • 3 min read

Written By : Salsabila Arza Risandra

Sistem peradilan pidana Indonesia dibangun di atas prinsip pembagian kewenangan yang proporsional dan terstruktur di antara seluruh aparat penegak hukum. Salah satu asas yang menjadi fondasi arsitektur sistem tersebut adalah asas diferensiasi fungsional, yakni prinsip yang menegaskan bahwa setiap institusi dalam sistem peradilan pidana memiliki peran, fungsi, dan kewenangan yang terpisah satu sama lain, dijalankan secara mandiri sesuai batas yang ditetapkan oleh undang-undang. Seluruh fungsi tersebut bersifat saling melengkapi dan bermuara pada satu tujuan, yaitu penegakan hukum yang adil dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Asas diferensiasi fungsional mengatur bahwa setiap aparat penegak hukum mengemban tugas dan fungsi yang secara tegas terpisah antara satu dengan yang lainnya. Pemisahan ini tidak didasarkan pada hierarki kelembagaan yang bersifat vertikal, melainkan semata-mata pada lingkup kewenangan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap lembaga penegak hukum berkedudukan sejajar satu sama lain. Kedudukan yang sejajar inilah yang menjadi dasar bagi terbangunnya koordinasi yang bersifat horizontal. Asas diferensiasi fungsional mendapatkan dasar normatif yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) yang secara eksplisit mendistribusikan fungsi-fungsi utama dalam peradilan pidana kepada masing-masing institusi yang berwenang.

Distribusi kewenangan tersebut mencakup fungsi penyelidikan dan penyidikan yang diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penyidik utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 1 KUHAP Nasional. Kedua ketentuan tersebut mengakui pluralitas penyidik dengan turut mengakui keberadaan penyidik dari kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta penyidik pegawai negeri sipil(PPNS). Adapun fungsi penuntutan diberikan secara eksklusif kepada jaksa selaku penuntut umum berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP Nasional, yang menempatkan jaksa sebagai dominus litis dengan kewenangan penuh atas kebijakan penuntutan yang tidak dapat dilimpahkan kepada lembaga lain. Serta, fungsi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara diberikan kepada hakim di pengadilan berdasarkan Pasal 165 ayat (1) KUHAP Nasional, yang menegaskan bahwa pengadilan negeri berwenang menangani perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya secara mandiri dan imparsial tanpa intervensi dari institusi penegak hukum lainnya. Selain ketiga fungsi utama tersebut, fungsi pembelaan dan bantuan hukum diberikan kepada advokat, sedangkan fungsi pembimbingan terpidana diemban oleh pembimbing kemasyarakatan. Keseluruhan pembagian ini membentuk rantai proses pidana yang bekerja secara terstruktur dan saling menopang, sekaligus memastikan bahwa tidak ada satu pun lembaga yang dapat melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Penerapan asas diferensiasi fungsional tidak menutup kebutuhan akan koordinasi antar lembaga, melainkan mengarahkan agar koordinasi tersebut dibangun di atas relasi yang bersifat horizontal, bukan vertikal. Polri dan kejaksaan bukanlah dua lembaga yang saling mengklaim superioritas, melainkan dua mitra fungsional yang saling melengkapi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 58 KUHAP Nasional, yang menyatakan bahwa penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan penuntut umum melalui mekanisme koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ketentuan tersebut menegaskan dua hal secara sekaligus: koordinasi antara penyidik dan penuntut umum bersifat wajib dan institusional, serta harus dilaksanakan dalam batas kewenangan masing-masing sehingga tidak satu pun lembaga yang diperkenankan melampaui fungsinya.

Dalam tataran praktis, koordinasi ini menjadi faktor determinan dalam menjamin terpenuhinya keadilan prosedural (procedural justice) sekaligus keadilan substansial (substantive justice). Jaksa, dalam kapasitasnya sebagai penuntut umum, memiliki kewenangan pra-penuntutan untuk memastikan bahwa berkas perkara yang diterima dari penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kewenangan ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi ataupun pengambilalihan fungsi penyidikan yang menjadi domain Polri. Keterlibatan jaksa sejak tahap dini pada hakikatnya merupakan mekanisme pengendalian mutu yang bersifat konstruktif, di mana jaksa berperan sebagai mitra pengawasan yang memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum acara pidana tanpa mereduksi independensi penyidik dalam menjalankan fungsi investigasinya. Relasi horizontal yang demikian pada akhirnya bertujuan untuk mencegah bolak-baliknya berkas perkara, mempercepat proses penanganan, serta meminimalisir potensi kesalahan prosedural yang dapat merugikan para pencari keadilan.





DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana

Artikel

  • Panjaitan, Y. A., Chaliki, M. L. I., Simanjuntak, S. V., & Pratama, R. R. (2026). Penguatan Integrated Criminal Justice System Pada Kuhap Baru: Analisis Komparatif Pemidanaan dan Pembuktian Diferensiasi Fungsional. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 6(4), 2983-2989. 

Buku
  • Elmiati Nurdin, S. H., Febriyanti, N. I. P., & SH, M. (2026). PARADIGMA BARU HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. CV. Cipta Media Publishing. 

Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page