top of page

Atribut Hakim: Simbol Profesionalisme dan Keadilan

By : M. Meidiano Al-Fajri


Hakim dalam Pasal 1 ayat 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah pejabat publik yang diberikan wewenang untuk dapat memimpin perkara hukum yang diajukan ke pengadilan.


Dalam menjalankan persidangan di pengadilan, seorang hakim harus memperhatikan beberapa aturan khusus, salah satunya terkait cara berpakaian. Peraturan mengenai atribut hakim di dalam persidangan ini telah tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Beberapa atribut yang wajib hakim kenakan dalam ruang sidang, antara lain:

  1. TOGA adalah sebutan jubah hakim. Toga memiliki bentuk yang khas yaitu berupa jubah yang panjang dan lebar, memiliki kerah berdiri serta terdapat lipatan pada area pangkal lengan. Bagi hakim Indonesia yang bekerja di pengadilan negeri, toga yang mereka pakai memiliki lipatan yang berjumlah delapan dan kancing yang berjumlah 17. 


Selain itu, pada pakaian tersebut juga terdapat kaitan pada area bahu yang berfungsi untuk memasang kalung jabatan. Toga berwarna hitam yang memiliki makna bahwa hakim belum mengetahui pokok perkara yang sedang berlangsung dalam persidangan, dan juga sebagai perlambangan hukum yang siap mengadili secara buta tanpa keberpihakan.


  1. SIMARE dibuat dari kain beludru atau saten. Warna simare pada jubah hakim tergantung pada lingkup mana mereka bekerja. Penggunaan simare dengan;


  • warna merah adalah untuk hakim di lingkungan peradilan umum.

  • Penggunaan simare dengan warna kuning emas untuk Hakim Agung.

  • Penggunaan simare dengan warna hijau untuk hakim yang bekerja di Pengadilan Agama.

  • Penggunaan simare biru muda untuk hakim Tata Usaha Negara. 

  • Bef dibuat dari kain baptis putih yang dipakai seperti syal di leher, dan terpasang dalam bentuk berlipat-lipat.

  • Warna putih melambangkan kesucian dan sikap transparan.

  • Celana panjang harian dengan sepatu dan kaos kaki hitam bagi hakim pria. Rok harian dengan sepatu hitam tertutup tanpa kaos kaki bagi hakim wanita.

  • Lencana dipakai di area dada sebelah kiri.


Atribut hakim, seperti toga, simare, bef, dan pakaian formal, mencerminkan profesionalisme dan integritas dalam persidangan. Toga melambangkan ketidakberpihakan hakim, sementara warna simare menunjukkan jenis peradilan. Atribut ini menandakan kewenangan, transparansi, dan keadilan hakim dalam menjalankan tugasnya. Maka sebagaimana tertuliskan pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lambang kemuliaan seorang Hakim terpancar pula dari atributnya.



Referensi :


  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.

  • Peraturan Menteri Kehakiman M.07.UM.01.06. Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang

  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga dalam Sidang



Comments


LOGO putih.png
Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6287892938110

Copyright © 2024 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page