Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak. Undang-Undang SPPA ini mengantur prosedur peradilan pidana bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana dan berhadap dengan hukum adalah anak yang berusia 12 tahun atau lebih tetapi belum menyentuh umur 18 tahun, dengan fokus pada perlindungan kepentingan terbaik anak.Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak. Undang-Undang SPPA ini mengantur prosedur peradilan pidana bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana dan berhadap dengan hukum adalah anak yang berusia 12 tahun atau lebih tetapi belum menyentuh umur 18 tahun, dengan fokus pada perlindungan kepentingan terbaik anak.
Sistem Peradilan Pidana Anak berlandaskan prinsip keadilan restorative, perlindungan, dan kepentingan terbaik anak yang berdasarkan pada pemikiran anak, dikarenakan tingkat kematangan psikologis dan sosiologisnya yang masih berkembang, harus diadakanya pendekatan yang berbeda dari sistem peradilan orang dewasa.
Proses hukum terhadap anak harus mendahulukan diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. dan dilakukannya diversi itu ada dalam setiap tahapan , seperti mediasi, dan negosiasi yang disertai oleh anak , orangtua, korban, Pembimbing Kemasyarakatan (BK), dan Pekerja Sosial Profesional (PSP), Untuk mencapai hasil kesepakatan yang mendidik (educative) dan memulihkan (restorasi). Jika diversi gagal, maka persidangan anak harus dijalankan secara tertutup dengan hakim yang memahami sifat psikologi dari anak, dan sanksi yang didapatkan juga lebih bersifat rehabilitatif daripada hukuman.
Sumber-Sumber :
Perundang-Undangan:
● Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana anak (UU SPPA);
● Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
Comments