Dari Kebijakan Digitalisasi Pendidikan Menuju Proses Peradilan: Perspektif Hukum atas Kasus Chromebook
Jul 27
6 min read

Written By : Zahra Amelia Putri
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia pada periode 2020–2022 memiliki program digitalisasi pendidikan untuk mempercepat transformasi pembelajaran berbasis teknologi, terutama setelah pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pengadaan perangkat laptop berbasis sistem operasi Chrome OS (Chromebook) untuk sekolah-sekolah penerima bantuan pemerintah. Penggunaan Chromebook pada mulanya didasarkan pada pertimbangan efisiensi, integrasi dengan ekosistem Google for Education, kemudahan pengelolaan perangkat, serta biaya lisensi yang relatif rendah dibandingkan sistem operasi lain.
Namun, implementasi kebijakan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook tidak sekadar merupakan pilihan kebijakan (beleid), melainkan telah berubah menjadi tindakan yang melanggar ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pokok persoalan yang diuji dalam persidangan bukan terletak pada sah atau tidaknya kebijakan digitalisasi pendidikan, melainkan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai telah mengarah pada spesifikasi tertentu sehingga menghilangkan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Program pengadaan Chromebook menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengadaannya. Pada awalnya, terdapat dugaan bahwa sejak awal telah ada arahan agar perangkat yang dibeli menggunakan sistem operasi Chrome OS, disertai perubahan kajian teknis yang mengarahkan spesifikasi pada produk tertentu, meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan Chromebook kurang efektif diterapkan secara luas karena keterbatasan akses internet di Indonesia. Dugaan tersebut menimbulkan persoalan dari karena spesifikasi teknis tidak boleh disusun untuk menguntungkan penyedia tertentu tanpa alasan yang objektif, serta diperkuat dengan adanya dugaan komunikasi atau koordinasi dengan pihak luar sebelum proses pengadaan yang kini masih diuji melalui pembuktian di persidangan.
Majelis hakim dalam amar putusan sebagaimana dipublikasikan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti lebih dari Rp809 miliar, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. Meskipun demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini melibatkan diskresi kebijakan dengan penyalahgunaan kewenangan. Pada prinsipnya, seorang menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan arah kebijakan nasional, termasuk digitalisasi pendidikan. Akan tetapi, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh asas legalitas, asas akuntabilitas, asas keterbukaan, dan asas persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketika suatu kebijakan diterjemahkan ke dalam spesifikasi teknis yang mengarah pada satu produk tertentu tanpa dasar yang objektif dan proporsional, maka kebijakan tersebut dapat kehilangan karakter administratifnya dan berpotensi memasuki ranah pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan kewenangan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Nadiem Makarim berawal dari adanya dugaan konflik kepentingan antara jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dengan hubungan ekonominya sebagai pendiri Gojek yang kemudian menjadi bagian dari GoTo, sementara Google merupakan salah satu investornya. Menurut jaksa, kebijakan pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS memberikan keuntungan bagi ekosistem Google sebagai bentuk quid pro quo atas investasi tersebut, sehingga kewenangan jabatan tidak lagi digunakan semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan, melainkan diduga untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan pribadi terdakwa. Atas dasar itu, penuntut umum berpendapat bahwa rangkaian tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor, sepanjang dapat dibuktikan bahwa penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chromebook yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.
Selain itu, perkara ini juga memperlihatkan penerapan konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP. Penyertaan memungkinkan pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada lebih dari satu pelaku apabila terdapat kerja sama yang sadar dalam mewujudkan suatu tindak pidana. Dalam perkara pengadaan Chromebook, persidangan tidak hanya memeriksa tindakan individu, tetapi juga hubungan koordinasi antar pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, penyusunan petunjuk teknis, serta pelaksanaan pengadaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pengadaan pemerintah pada dasarnya tidak boleh mengarah pada merek atau sistem tertentu apabila masih terdapat alternatif lain yang memenuhi kebutuhan pemerintah. Persyaratan teknis memang dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kebutuhan nyata (need assessment) dan bukan diarahkan untuk menguntungkan produk tertentu. Oleh karena itu, perkara Chromebook menjadi ilustrasi penting mengenai konsekuensi hukum apabila spesifikasi teknis dipandang telah menghilangkan prinsip persaingan.
Namun, pihak Advokat membantah terpenuhinya unsur pada Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, antara lain :
Terdakwa selaku Menteri bukan merupakan pelaksana teknis dari penggunaan anggaran APBN dan tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang mana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
Dalam penggantian pejabat struktural dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara;
Bahwa Terdakwa tidak terlibat dalam pemilihan vendor maupun penentuan harga, melainkan dilakukan oleh tim teknis melalui kajian berlapis sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Serta pada proses pengadaan telah melibatkan JAMDATUN, BPKP, LKPP, dan Inspektorat Jenderal sehingga memenuhi AAUPB dan tidak memperlihatkan adanya mens rea; dan
Bahwasanya pemilihan Chrome OS justru menghemat keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,6 triliun hingga Rp4,91 triliun.Terdakwa selaku Menteri bukan merupakan pelaksana teknis dari penggunaan anggaran APBN dan tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang mana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
Dalam penggantian pejabat struktural dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara;
Bahwa Terdakwa tidak terlibat dalam pemilihan vendor maupun penentuan harga, melainkan dilakukan oleh tim teknis melalui kajian berlapis sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Serta pada proses pengadaan telah melibatkan JAMDATUN, BPKP, LKPP, dan Inspektorat Jenderal sehingga memenuhi AAUPB dan tidak memperlihatkan adanya mens rea; dan
Bahwasanya pemilihan Chrome OS justru menghemat keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,6 triliun hingga Rp4,91 triliun.
Pada akhirnya, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair namun, tidak menghapus pertanggungjawaban pidana subsidair. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menilai unsur "secara melawan hukum" dalam dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, sebab seluruh tindakan terdakwa dalam pengadaan Chromebook merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bukan perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan jabatan. Sebagaimana dinyatakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, "Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan." Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor daripada sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Oleh karena itu, dakwaan primair dikesampingkan, dan unsur-unsur dalam dakwaan subsidair dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan amar putusan.
Kasus ini memberikan pelajaran mengenai pentingnya penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Program digitalisasi pendidikan merupakan kebijakan yang memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun demikian, tujuan yang baik tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menjalankan setiap tahapan pengadaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Aspek manfaat suatu program tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan prosedur hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa putusan Pengadilan Tipikor tersebut masih merupakan putusan tingkat pertama. Berdasarkan KUHAP, setiap terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding. Oleh karena itu, status hukum perkara ini belum final sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prinsip presumption of innocence pada tahap penyidikan memang telah berakhir ketika pengadilan menjatuhkan putusan, tetapi asas kepastian hukum tetap menghendaki agar putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sebelum menjadi dasar pelaksanaan pidana secara final.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP): Perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Artikel
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 2026. Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 30 Juni 2026.
Lampu Merah News. "Hakim Nyatakan Dakwaan Primer Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tidak Terbukti." 30 Juni 2026. Diakses 13 Juli 2026.



Comments