top of page

Get to Know Commercial Court in Indonesia


by: Pipit Anggraini.


English version

The Commercial Court is a Special Court established within the general court environment, which has the authority to examine, adjudicate and make decisions on bankruptcy cases and suspension of obligations and debt payments.

 

In addition, the Commercial Court is also authorized to handle other commercial disputes, such as disputes in the field of intellectual property rights and disputes in the bank liquidation process conducted by the Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Commercial Court in Indonesia

  Indonesia has only five Commercial Courts: Central Jakarta Commercial Court, Surabaya Commercial Court, Semarang Commercial Court, Medan Commercial Court, and Makassar Commercial Court. The Central Jakarta Commercial Court was formed based on Law Number 4 of 1998 jo. Law Number 37 of 2004, while the other four Commercial Courts were formed based on the Decree of the President of the Republic of Indonesia (Keppres RI) Number 97 of 1999.

 

In the provisions of Article 300 paragraph (2) of Law Number 37 of 2004, it is stated that the establishment of a commercial court is carried out in stages by presidential decree, considering the needs and readiness of the required resources. From this provision, it can be concluded that establishing commercial courts in other places is carried out with conditions. Establishing a commercial court elsewhere requires paying attention to the current needs and the readiness of existing resources.


PKPU Trans Retail Indonesia case

Trans Retail Indonesia stumbled on the PKPU case filed by PT Tritunggal Adyabuana at the Central Jakarta District Court Commercial Court on September 30, 2020. This dispute has case number 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Tritunggal Adyabuana is a national company that supplies various kinds of household appliances.

 

While Trans Retail Indonesia is part of Trans Corporation, a company owned by Chairul Tanjung, which has retail stores under the Carrefour, Transmart, and Groserindo brands, in his petitum, Tritunggal Adyabuana asked the panel of judges to grant the request for Trans Retail Indonesia to be in temporary PKPU status for 45 days, starting from the date the decision was pronounced. In addition, he asked to appoint several parties as management teams in this PKPU process and as curator teams if they were declared bankrupt.


Indonesia version

Pengadilan Niaga itu apa?

Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU).


Selain itu, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Pengadilan Niaga di Indonesia

Di Indonesia sendiri hanya terdapat lima Pengadilan Niaga, yaitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Medan, dan Pengadilan Niaga Makassar. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 jo. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, sedangkan keempat Pengadilan Niaga lainnya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (SK Presiden RI) Nomor 97 Tahun 1999.


Dalam ketentuan Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa pembentukan pengadilan niaga dilakukan secara bertahap dengan keputusan presiden dengan memperhatikan kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang diperlukan. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa pembentukan pengadilan niaga di tempat lain tersebut dilakukan dengan syarat. Syarat bagi pembentukan pengadilan niaga di tempat lain yaitu dengan memperhatikan kebutuhan yang ada dan kesiapan sumber daya yang ada.


Kasus PKPU Trans Retail Indonesia

Trans Retail Indonesia tersandung kasus PKPU yang dimohonkan oleh PT Tritunggal Adyabuana ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 30 September 2020. Adapun sengketa ini bernomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Tritunggal Adyabuana merupakan perusahaan nasional pemasok (supplier) berbagai macam produk peralatan rumah tangga.


Sementara Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Perusahaan memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo. Dalam petitumnya, Tritunggal Adyabuana meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan. Selain itu, meminta untuk menunjuk beberapa pihak sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit.


Referensi

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 jo. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

  • SK Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999

  • DSLA LAW FIRM. “Pengertian Pengadilan Niaga di Indonesia” diakses pada 26 Februari 2023. https://www.dslalawfirm.com/pengadilan-niaga-indonesia/

  • KOMPAS. 2020. “Sederet Kasus Perusahaan yang Tersandung PKPU dan Kepailitan”, diakes pada 26 Februari 2023. https://money.kompas.com/read/2020/10/11/183820726/sederet-kasus- perusahaan-yang-tersandung-pkpu-dan-kepailitan?page=all

0 comments
bottom of page