English version
What is the Tax Court?
Article 2 of Law Number 14 of 2002 states, ''The Tax Court is a judicial body that exercises judicial power for taxpayers or tax bearers seeking justice for tax disputes.''
The Tax Court as a judicial institution has the duty and authority to investigate and decide tax cases. In addition, the tax court also has duties and authorities related to the supervision of attorneys who provide legal assistance to disputing parties in tax court hearings, whose supervision is further regulated by a decision of the chairman of the tax court.
According to Article 15 of Law Number 4 of 2004 and assured by Article 7
According to Article 15 of Law Number 4 of 2004 and assured by Article 7 of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, it is evident that in this rule, the tax court enters into the State Administrative Court. Initially, the tax court used a dual roof system, where technical assistance was under the Supreme Court, while organizational, administrative and financial development was under the Ministry of Finance. Then, on May 25, 2023, the chairman of the Constitutional Court announced a decision to shift the authority for organizational, administrative and financial development of the tax court from the Ministry of Finance to the Court, thus with a transition period until 2026.
The Constitutional Court wants the Tax Court to use a one roof system, the Constitutional Court assesses that the Tax Court will continue to maintain the development of the judiciary in an institution that is not integrated. This will have an impact on the independence of the judiciary or have the potential for other institutions to control the implementation of the duties and powers of the judiciary. Thus, it must carry out its duties and authorities independently and optimally.
PT. Asian Agri Group tax evasion case
The case of PT Asian Agri Group is a perfect reflection of our law enforcement. PT Asian Agri is considered to have caused losses of trillions of rupiah for the state. The palm oil company has violated Tax Laws and Regulations by committing tax evasion. The motives used are fictitious hedging transactions, fictitious costs and transfer pricing of CPO sales to fictitious affiliated companies in Hong Kong. This aims to minimize the tax burden as optimally as possible.
In December 2012, the Supreme Court sentenced PT Asian Agri Group to a fine of IDR 2.5 trillion for the company's tax evasion case. The tax evasion case was decided as Corporate Liability, namely Vicarious Liability.
Indonesia version
Pengadilan Pajak Itu Apa sih?
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menentukan bahwa “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak”. Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan memiliki tugas dan wewenang yaitu bertugas memeriksa dan memutuskan perkara perpajakan. Selain itu pengadilan pajak juga memiliki tugas dan kewenangan terkait dengan pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang bersengketa dalam sidang pengadilan pajak, yang mana pengawasannya diatur lebih lanjut dengan keputusan ketua Pengadilan Pajak.
Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 serta di pertegas dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sudah jelas bahwa pada aturan ini pengadilan pajak masuk ke dalam Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada awalnya pengadilan pajak menggunakan sistem dua atap (dual roof), dimana pembinaan teknis berada di bawah Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi dan finansial di bawah Kementerian Keuangan. Kemudian tepat pada tanggal 25 Mei 2023 ketua Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan penggeseran kewenangan pembinaan organisasi, administrasi dan finansial pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah, dengan demikian dengan masa peralihan hingga tahun 2026.
MK menginginkan Pengadilan Pajak menggunakan sistem satu atap, MK menilai Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi. Hal ini akan berdampak pada kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan. Sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.
Kasus Penggelapan Pajak PT. Asian Agri Group
Kasus PT Asian Agri Group merupakan cerminan sempurna bagi penegak hukum kita. PT Asian Agri dinilai telah merugikan triliunan rupiah bagi negara. Perusahaan kelapa sawit tersebut telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dengan melakukan Penggelapan Pajak. Dimana motif yang digunakan yaitu transaksi Hedging Fiktif, Biaya Fiktif dan Transfer Pricing penjualan CPO ke perusahaan afiliasi fiktif di Hongkong. Tujuan dilakukan ini semua agar memperkecil bebam pajak seoptimal mungkin.
Mahkamah Agung pada Desember 2012 telah menghukum PT Asian Agri Group dengan menjatuhkan denda Rp 2,5 Triliun atas kasus penggelapan pajak yang telah dilakukan perusahaan tersebut. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai Corporate Liabilily yaitu Fucarious Liability.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. (N.D.).
Jurnal
Basri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Jl Sudirman No, H. P., & Muhibbin, M. (2022). KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. JURNAL HUKUM Dan KENOTARIATAN, 6.
Harwanto Bimo Pratomo. (2012, Desember 28). Menkeu ingin Asian Agri jadi contoh penyelesaian kasus pajak. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/uang/menkeu-ingin-asian-agri-jadi-contoh-penyelesaian-kasus-pajak.html
Hasdiansyah, P. (n.d.). ANALYSIS OF TAX DISPUTE IN PT ASIAN AGRI GROUP ON THE CRIME OF TAXATION.
Rumadan, I. (2012). EKSISTENSI PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA.
Commentaires