top of page

Hakim Tindak Pidana Korupsi: Siapa Saja yang Berwenang Mengadili?

  • 4 days ago
  • 4 min read

Written By : Lily Sujatmiko

Peraturan mengenai hakim yang ada pada Pengadilan Tindak Pidana korupsi sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc. Dalam proses peradilan tipikor, majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang hakim, baik itu tingkat pertama (PN), tingkat banding (PT), maupun tingkat kasasi (MA) memiliki komposisi majelis yang sama, yaitu 3 banding 2, atau 2 banding 1. 

Jumlah Majelis
Hakim Karier
Hakim Ad Hoc
5 orang
3 orang
2 orang
3 orang
2 orang
1 orang

1. Hakim Karier

Secara umum, hakim karier merupakan hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, harus memenuhi syarat umum yang dituangkan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, yaitu harus warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, harus memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, syarat usia sekurang-kurangnya berumur 45 tahun, mampu secara rohani dan jasmani, memiliki pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. 
Dalam pengadilan tindak pidana sendiri, hakim karier merupakan hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi. Hakim karier berasal dari jalur karier kehakiman resmi, berstatus hakim tetap negara dan berfungsi menjadi fondasi persidangan untuk memimpin jalannya persidangan. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi hakim karier, antara lain;
  • Berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya selama 10 tahun 
  • Berpengalaman menangani perkara pidana
  • Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat dalam perkara pidana
  • Memiliki sertifikasi khusus sebagai hakim tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung
  • Telah melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

2. Hakim Ad Hoc

Hakim Ad Hoc merupakan seseorang yang diangkat secara khusus berdasarkan keputusan Presiden dan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang. Berbeda dengan hakim karier, hakim ad hoc tidak harus berpendidikan sarjana hukum, dengan catatan telah berpengalaman dibidang hukum minimal 15 tahun dan lulus seleksi yang diadakan oleh Mahkamah Agung. Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, syarat-syarat yang wajib dipenuhi seseorang yang ingin menjadi hakim ad hoc mencakup 11 hal, antara lain;
  • Warga negara Republik Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung
  • Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat proses pemilihan untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 tahun untuk hakim ad hoc pada Mahkamah Agung
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik
  • Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik
  • Melaporkan harta kekayaannya
  • Bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak pidana korupsi
  • Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Fungsi keberadaan hakim Ad Hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi antara lain di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah.

  • Eksistensi Hakim Ad Hoc dalam Pengadilan Tipikor
Sesuai amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim ad hoc secara tegas diwajibkan hadir berdampingan dengan hakim karier, sehingga kehadirannya bukanlah sebuah opsi. Selain memiliki keahlian tertentu dalam perkara korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), hakim ad hoc memiliki kewenangan bersama-sama dengan hakim karier untuk memeriksa dan memberikan putusan atas perkaranya. 

  • Jumlah Hakim berdasarkan Jumlah Kerugian Negara?
Penentuan jumlah hakim yang ada ditetapkan oleh ketua pengadilan masing-masing atau ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus. Pada umumnya, penunjukkan majelis hakim dalam hal kerugian negara dibedakan menjadi 2 golongan;
  1. Kerugian negara kurang dari 50miliar : 3 Majelis Hakim
  2. Kerugian negara di atas 50miliar : 5 Majelis Hakim (Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc)






DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang

  • Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. 

Sumber Internet



Artikel
  • Garry, Watuseke. “EKSISTENSI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN”. Lex Administratum Vol. 5, No. 6 (2017).

Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page