top of page

Inflasi, Upah, dan Daya Beli Masyarakat: Seberapa Efektif Kebijakan Ekonomi Indonesia

  • Jun 27
  • 6 min read

Written By : RM Akbar Nashwan

Awal Juni 2026 merupakan bulan yang cukup menegangkan untuk perekonomian Indonesia. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika  sempat menyentuh level terlemahnya sepanjang sejarah yaitu diangka Rp.18.152.,- per dolar AS. Tentunya kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik mengenai ketahanan ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, konflik geopolitik, serta arus modal yang mulai meninggalkan negara-negara berkembang. Situasi ini menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi bukanlah sesuatu yang dapat dipertahankan dengan mudah, akan tetapi memerlukan respons kebijakan yang tepat dari pemerintah maupun Bank Indonesia. Dalam hal ini, berbagai macam indikator ekonomi seperti inflasi, tingkat upah, dan daya beli masyarakat menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. 

Secara umum, inflasi merupakan suatu kondisi yang ditandai dengan meningkatnya harga barang dan jasa secara luas dalam jangka waktu tertentu. Fenomena ini sering dijumpai dalam aktivitas perekonomian dan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai stabilitas ekonomi suatu negara. Meskipun inflasi pada tingkat tertentu masih dianggap wajar, kenaikan yang terlalu tinggi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti meningkatnya pengeluaran rumah tangga, berkurangnya kepastian dalam kegiatan ekonomi, serta menurunnya kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, daya beli masyarakat dapat diartikan sebagai kemampuan ekonomi seseorang dalam memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Kemampuan tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat pendapatan yang diterima serta perubahan harga yang terjadi di pasar. Apabila pendapatan masyarakat mampu mengimbangi atau bahkan melampaui kenaikan harga, daya beli cenderung tetap terjaga. Namun, ketika harga kebutuhan meningkat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan pendapatan, kemampuan masyarakat untuk melakukan konsumsi akan semakin berkurang. 

Inflasi dan daya beli masyarakat merupakan dua variabel ekonomi yang memiliki keterkaitan erat. Peningkatan laju inflasi umumnya diikuti oleh kenaikan harga barang dan jasa di pasar, sehingga masyarakat memerlukan biaya yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kondisi di mana pertumbuhan pendapatan tidak mampu mengimbangi kenaikan harga tersebut, kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa akan mengalami penurunan. Berbagai kajian empiris juga memperlihatkan bahwa inflasi dapat mengurangi daya beli melalui penurunan nilai riil pendapatan, yang pada akhirnya memengaruhi tingkat konsumsi masyarakat. Karena hal itu, pengendalian inflasi menjadi salah satu aspek penting dalam kebijakan ekonomi, karena selain menjaga stabilitas harga, juga berkontribusi terhadap perlindungan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. . 

Dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, pemerintah dan Bank Indonesia menggunakan dua instrumen utama, yaitu kebijakan Fiskal dan kebijakan Moneter. Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia untuk mengendalikan jumlah uang beredar, menjaga stabilitas nilai tukar, serta mengendalikan inflasi. Salah satu instrumen yang paling sering digunakan adalah suku bunga acuan atau BI Rate. Dalam konteks tekanan terhadap nilai tukar rupiah pada pertengahan tahun 2026, Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,50 persen sebagai salah satu langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan risiko inflasi. Dari perspektif hukum, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Oleh karena itu, penggunaan instrumen suku bunga acuan sebagai sarana pengendalian inflasi dan stabilisasi nilai tukar merupakan bentuk pelaksanaan mandat konstitusional dan yuridis yang diberikan oleh undang-undang kepada Bank Indonesia. 

Selain kebijakan Moneter pemerintah juga melakukan kebijakan fiskal melalui pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan fiskal ini diwujudkan melalui berbagai instrumen seperti belanja negara, bantuan sosial, subsidi insentif perpajakan, dan juga program-program strategis nasional lainya. Dalam Ilmu ekonomi, kebijakan fiskal berperan sangat penting dalam menjaga aktivitas ekonomi, mendorong pertumbuhan, serta memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang rentan terhadap gejolak ekonomi. Oleh karena itu, efektivitas kebijakan ekonomi nasional tidak hanya bergantung pada kebijakan moneter maupun fiskal secara terpisah, tetapi
juga pada koordinasi keduanya dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Berbagai indikator ekonomi menunjukkan bahwa Indonesia masih mampu mempertahankan stabilitas perekonomian di tengah ketidakpastian global yang terus berkembang. Hal itu dapat terlihat dari tingkat inflasi yang relatif terkendali, meredanya nilai tukar rupiah, dan pertumbuhan ekonomi yang positif. Laju inflasi yang terkendali dan tingginya kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi bukti bahwa kebijakan ekonomi yang diterapkan pemerintah dan Bank Indonesia berjalan cukup efektif, terbukti dari harga Rupiah yang perlahan telah turun. Namun capaian stabilitas ekonomi makro tersebut tidak serta-merta menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Dalam praktiknya, masih terdapat kelompok masyarakat yang merasakan tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya hidup yang meningkat, serta pertumbuhan pendapatan yang belum sepenuhnya mampu mengimbangi perubahan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk melihat kondisi ekonomi tidak hanya dari indikator makro, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. 

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh Indonesia pada Februari 2026 sebesar Rp3.290.000,00, juta perbulan meningkat dari Februari 2025 sebesar Rp3.090.000,00 juta per bulan, meningkat . Akan tetapi, peningkatan tersebut hanya sekitar 6,47 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan pendapatan masyarakat berlangsung relatif terbatas. Di sisi lain, masyarakat masih dihadapkan pada berbagai kebutuhan pokok yang terus mengalami penyesuaian harga. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan menjaga stabilitas ekonomi belum tentu secara otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila peningkatan pendapatan tidak berjalan secara proporsional dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, keberhasilan kebijakan ekonomi tidak dapat diukur hanya melalui stabilitas nilai tukar, rendahnya tingkat inflasi, ataupun pertumbuhan ekonomi semata. Kebijakan ekonomi juga harus dievaluasi berdasarkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata. Dengan kata lain, stabilitas ekonomi makro merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, bukan tujuan akhir dari pembangunan nasional.

Meskipun berbagai indikator ekonomi menunjukkan kondisi yang relatif stabil, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah stabilitas tersebut telah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pada dasarnya, masyarakat tidak merasakan kondisi ekonomi melalui angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun nilai tukar yang dipublikasikan oleh pemerintah dan lembaga ekonomi. Sebaliknya, kondisi ekonomi lebih banyak dirasakan melalui kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, memperoleh pekerjaan yang layak, serta mempertahankan tingkat konsumsi rumah tangga. Oleh karena itu, daya beli masyarakat menjadi salah satu ukuran penting dalam menilai efektivitas kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh negara. 

Dalam konteks tersebut, peningkatan upah dan pendapatan masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Upah tidak hanya berfungsi sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan seseorang, tetapi juga menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ketika pertumbuhan upah berjalan lebih lambat dibandingkan kenaikan harga barang dan jasa, maka nilai riil pendapatan masyarakat akan mengalami penurunan. Akibatnya, kemampuan masyarakat untuk melakukan konsumsi juga ikut berkurang meskipun secara nominal pendapatan yang diterima terlihat meningkat. Kondisi inilah yang sering kali menyebabkan masyarakat merasa bahwa situasi ekonomi belum sepenuhnya membaik meskipun berbagai indikator makroekonomi menunjukkan hasil yang positif. 

Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut juga berkaitan erat dengan jaminan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam konteks ekonomi, pemenuhan hak tersebut tidak hanya bergantung pada stabilitas makroekonomi, tetapi juga pada sejauh mana kebijakan negara mampu menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keterjangkauan kebutuhan dasar. 

Selain itu, aspek kepastian hukum dalam kebijakan ekonomi juga memiliki peran penting dalam membentuk kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kebijakan moneter maupun fiskal yang konsisten, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas akan memperkuat kredibilitas pemerintah dan otoritas moneter dalam mengelola perekonomian nasional. Sebaliknya, ketidakpastian dalam kebijakan dapat memengaruhi
ekspektasi masyarakat dan pelaku ekonomi, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi itu sendiri. 

Akhirnya fenomena tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengendalian inflasi perlu diikuti oleh kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung. Kebijakan ekonomi yang hanya berorientasi pada stabilitas makroekonomi berpotensi menimbulkan kesenjangan antara capaian ekonomi nasional dengan kondisi ekonomi yang dirasakan masyarakat. Kebijakan ekonomi Indonesia pada dasarnya tidak cukup hanya diarahkan pada pencapaian stabilitas makroekonomi, tetapi juga harus mampu memperkuat daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata. Untuk itu, diperlukan penguatan koordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal, disertai upaya penyesuaian upah serta perluasan kesempatan kerja. Dengan demikian, arah kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada stabilitas, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.





DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Jurnal
  1. Anggresa, J., Ompusunggu, D. P., Makdalena, J., Togatorop, M., Putri, T. A., & Gaol, D. A. L. (2026). Pengaruh Inflasi Terhadap Daya Beli Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(1), 129-136.
  2. Putri, S., & Riofita, H. (2026). Pengaruh Inflasi terhadap Daya Beli Masyarakat di Indonesia: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4), 26206-26212.

Media Online
  1. Badan Pusat Statistik - Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025 
  2. Bank Indonesia - Statistik dan Kebijakan Moneter



Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page