JENIS - JENIS SURAT DAKWAAN
- ICT ALSA LC Unsri
- Jun 18
- 3 min read

By : Marsella Triutami
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai pengertian dari surat dakwaan. Namun, secara doktriner menurut A. Karim Nasution, surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan.
Pasal 143 Ayat (1) sampai Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan secara jelas bahwa dalam mengadili suatu perkara, Penuntut Umum harus mengajukan permintaan disertai dengan surat dakwaan yang sesuai dengan ketentuan. Jika tidak maka dianggap batal demi hukum.
Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) huruf b batal demi hukum Dalam Undang-Undang tidak dijelaskan secara terperinci mengenai bentuk-bentuk surat dakwaan.
Namun Dalam perkembangan praktek, yang dijelaskan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan terdapat lima jenis surat dakwaan, yaitu:
Dakwaan Tunggal
Dalam Surat Dakwaan hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya.
• Misalnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP).
Dakwaan Alternatif
Dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan.
Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
• Misalnya Didakwakan:
Pertama: Pencurian (Pasal 362 KUHP), atau
Kedua: Penadahan (Pasal 480 KUHP).
Dakwaan Subsidair
Sama hal-nya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsider juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.
Pembuktiannya dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.
• Misalnya didakwakan:
Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP),
Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP),
Lebih Subsidair: Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (Pasal 351 Ayat (3)KUHP).
Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.
• Misalnya didakwakan :
Kesatu: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dan
Kedua: Pencurian dengan Pemberatan (363 KUHP), dan
Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP).
Dakwaan Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau Subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan.
• Misalnya didakwakan
Kesatu:
Primair: Pembunuh berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);
Lebih Subsidair:Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang
(Pasal 351 Ayat (3) KUHP);
Kedua:
Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);
Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP), dan
Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP).
Sumber – Sumber:
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/PUU-XX/2022 Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-004/J.A/11/1933 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, Jakarta: Jaksa Agung, 16 November 1993.
Buku:
Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2022.
Jurnal:
Dewi, D. M. (2013). Konstruksi Hukum Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Surat Dakwaan Yang Disusun Secara Alternatif Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Verstek, 1(1).
Purukan, A. F. (2019). Delik Tidak Memenuhi Pelaksanaan Kewajiban Sebagai Saksi, Ahli Atau Juru Bahasa Menurut Pasal 224 Dan Pasal 522 KUHP. Lex Crimen, 8(8).
Artikel:
Comments