top of page

Kekerasan Seksual Berbasis Digital: Tantangan Penegakan Hukum di Era Teknologi

  • 6 hours ago
  • 6 min read

Written By : Annisa Aurelin Pionita

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat dalam dua dekade terakhir telah membawa perubahan mendasar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam pola kejahatan.Media sosial menjadi salah satu platform utama dalam kasus kejahatan seksual digital. Dengan fitur seperti pesan instan, video call, dan berbagi konten, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindakan yang merugikan korban tanpa harus bertatap muka. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna internet yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada tahun 2025 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 299,4 juta jiwa dengan tingkat persentase jangkauan 80,66% dari total populasi. Dengan luasnya akses internet, kejahatan seksual berbasis digital menjadi semakin sulit dikendalikan. Salah satu fenomena yang semakin mengkhawatirkan adalah meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis digital atau yang dikenal secara internasional sebagai Technology-Facilitated Sexual Violence (TFSV). Di Indonesia, bentuk kejahatan ini mencakup pelecehan seksual daring (online sexual harassment), eksploitasi seksual anak secara daring (online child exploitation), penyebaran konten intim tanpa izin (non-consensual dissemination of intimate images), serta pemerasan seksual berbasis teknologi (sextortion). 

Kekerasan seksual berbasis digital pada dasarnya adalah setiap tindakan yang menggunakan teknologi digital sebagai sarana untuk melakukan, memfasilitasi, atau memperluas dampak kekerasan seksual terhadap seseorang. Korban, yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak, mengalami dampak psikologis yang tidak kalah berat dibandingkan kekerasan seksual secara fisik. Stigma sosial, trauma berkepanjangan, hingga isolasi diri kerap mengiringi perjalanan hidup para penyintas. Ironisnya, alat bukti yang tersebar di ruang digital justru sering kali menjadi sarana pembalikan tuduhan terhadap korban, alih-alih menjadi instrumen keadilan.

Secara historis, Indonesia menghadapi kekosongan hukum yang cukup signifikan dalam menangani kekerasan seksual berbasis digital. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku sejak era kolonial sama sekali tidak mengakomodasi kejahatan yang lahir dari ruang siber. Pasal-pasal terkait kesusilaan dalam KUHP lama hanya menjangkau perbuatan fisik dan konvensional, sehingga banyak pelaku kekerasan seksual digital yang lolos dari jeratan hukum atau hanya dikenai pasal-pasal yang tidak mencerminkan beratnya perbuatan mereka.

Titik terang mulai tampak dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Namun, penerapan pasal ini dalam konteks kekerasan seksual digital menghadapi berbagai kendala. Pertama, rumusan "melanggar kesusilaan" bersifat abstrak dan multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, yang paling ironis, pasal ini justru sering digunakan untuk memidanakan korban yang menyebarkan tangkapan layar percakapan pelecehan sebagai bentuk pembuktian, bukan untuk menjerat pelaku utamanya.

Perubahan paradigma yang lebih signifikan terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini merupakan terobosan legislasi yang dinantikan selama lebih dari satu dekade oleh para aktivis hak perempuan dan kelompok sipil. UU TPKS secara eksplisit mengatur tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya foto, rekaman audio dan/atau visual tentang konten seksual orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00. Lebih jauh, Pasal 14 ayat (2) mengatur pemidanaan yang lebih berat apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk memeras atau mengancam korban. Kehadiran pasal ini menjadi landasan normatif yang jauh lebih spesifik dan berperspektif korban dibandingkan regulasi sebelumnya.

Selain UU TPKS, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 juga membawa pembaruan penting. KUHP Baru memuat delik-delik kesusilaan yang lebih modern dan mengakomodasi perkembangan teknologi, meskipun beberapa kalangan akademisi dan aktivis masih menilai terdapat sejumlah pasal yang perlu dicermati lebih lanjut agar tidak kontraproduktif terhadap perlindungan korban. Dalam konteks kekerasan seksual digital, KUHP Baru memperluas cakupan delik pornografi dan pelecehan seksual agar menjangkau perbuatan yang dilakukan melalui medium elektronik.

Khusus untuk perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014, memperkuat sanksi pidana terhadap eksploitasi seksual anak secara daring. Pasal 76E UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dalam perkembangannya, cyber grooming dan eksploitasi seksual anak daring (online child sexual exploitation) kini menjadi fokus penanganan yang diprioritaskan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Tantangan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital tidaklah sederhana. Dari sisi pembuktian, Pasal 5 UU ITE mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih kerap menghadapi kesulitan teknis dalam memperoleh, mengautentikasi, dan memelihara integritas alat bukti digital (digital forensics). Konten yang diunggah dapat dengan mudah dihapus, dimodifikasi, atau tersimpan di server yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Platform media sosial lintas batas yang tunduk pada hukum negara asalnya menambah kerumitan dalam proses permintaan data (mutual legal assistance).

Mekanisme kerja sama internasional menjadi sangat krusial dalam konteks ini. Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen internasional yang relevan, termasuk Konvensi Hak Anak PBB dan Optional Protocol-nya terkait penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Dalam kerangka bilateral dan multilateral, Indonesia terus memperkuat kerja sama dengan platform teknologi melalui mekanisme emergency disclosure request dan preservation request untuk mengamankan alat bukti sebelum dihapus. Namun, lambannya respon sebagian platform teknologi terhadap permintaan data dari negara berkembang seperti Indonesia masih menjadi hambatan struktural yang belum terselesaikan.

Dari perspektif kelembagaan, UU TPKS memberi mandat pembentukan unit pelayanan terpadu di setiap daerah untuk memberikan layanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memiliki peran penting dalam mendampingi korban sepanjang proses hukum berlangsung. Dalam praktiknya, integrasi antarlembaga ini masih memerlukan penguatan koordinasi yang lebih sistematis agar korban tidak mengalami viktimisasi sekunder selama menjalani proses peradilan.

Aspek restitusi dan pemulihan korban juga menjadi salah satu terobosan penting UU TPKS. Berbeda dengan hukum pidana konvensional yang lebih berorientasi pada penghukuman pelaku, UU TPKS secara tegas mengatur hak korban atas restitusi dari pelaku, kompensasi dari negara apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi, serta hak atas layanan pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia menuju keadilan restoratif yang lebih berpusat pada pemulihan martabat dan kehidupan korban.

Di tengah perkembangan kecerdasan buatan, kemunculan teknologi deepfake membawa dimensi baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada. Deepfake pornografi memungkinkan pelaku memanipulasi wajah korban ke dalam konten seksual tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban. Korbannya tidak hanya warga biasa, tetapi juga figur publik dan pejabat negara. Saat ini, belum ada regulasi khusus di Indonesia yang secara eksplisit mengatur deepfake pornografi, meskipun secara normatif perbuatan ini dapat dijerat menggunakan Pasal 14 UU TPKS, Pasal 27 UU ITE, maupun delik terkait dalam KUHP Baru. Kekosongan normatif yang spesifik terhadap teknologi ini perlu segera direspons melalui perubahan regulasi atau setidaknya penerbitan peraturan pelaksana yang memadai.

Pada tataran praktis, sensitivitas aparat penegak hukum terhadap isu kekerasan seksual berbasis digital masih perlu terus ditingkatkan. Laporan dari berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual digital kerap menghadapi hambatan budaya ketika melapor, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang victim-blaming, ketidakpahaman petugas terhadap mekanisme kejahatan siber, hingga minimnya dukungan psikologis di tahap awal pelaporan. Pelatihan berkelanjutan bagi penyidik, jaksa, dan hakim dalam memahami dinamika kekerasan seksual berbasis digital menjadi investasi yang tidak dapat diabaikan.

Peran masyarakat sipil dan platform digital juga tidak dapat dipisahkan dari upaya penanganan kekerasan seksual berbasis digital secara komprehensif. Organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), SAFEnet, dan berbagai lembaga serupa telah menjadi garda terdepan dalam mendampingi korban, mendorong reformasi kebijakan, dan membangun kesadaran publik. Di sisi platform digital, penerapan kebijakan trusted flagger, sistem pelaporan konten yang responsif, dan mekanisme penghapusan konten (takedown) yang cepat merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang kini semakin dituntut secara hukum, sebagaimana tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Kekerasan seksual berbasis digital adalah cerminan dari bagaimana kejahatan berevolusi seiring kemajuan zaman. Indonesia kini memiliki kerangka hukum yang jauh lebih kuat dibandingkan satu dekade lalu, terutama dengan hadirnya UU TPKS sebagai instrumen hukum yang komprehensif dan berperspektif korban. Namun, norma hukum yang baik di atas kertas tidak dengan sendirinya menjamin keadilan bagi korban. Diperlukan sinergi antara kualitas penegakan hukum, kapasitas teknis aparat, koordinasi antar lembaga, dukungan terhadap korban, serta literasi digital masyarakat yang terus-menerus dibangun. Pada akhirnya, perang melawan kekerasan seksual berbasis digital bukan semata-mata perjuangan hukum, melainkan perjuangan kemanusiaan yang menuntut komitmen seluruh elemen bangsa.





DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan:
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jurnal
  1. Lestari, A. (2020). “Pelecehan Seksual di Dunia Maya: Kajian Kriminologi dan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum & Teknologi, 7(2), 112-130.
  2. Sari, R. (2022). “Implementasi UU TPKS dalam Penanganan Kejahatan Seksual Digital di Indonesia.” Jurnal Hukum Pidana dan Cyber Law, 10(3), 178-195

Media Online
  1. APJII (2025). Laporan Survei Internet Indonesia tahun 2025. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Diakses dari : https://survei.apjii.or.id/ 


Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page