KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM PERKARA WARIS
- ICT ALSA LC Unsri
- Jan 25
- 4 min read

Written By : Fazli Bintang
Pendahuluan
Pewarisan merupakan proses pengalihan hak atas harta benda yang terjadi setelah seseorang meninggal dunia, di mana kepemilikan harta tersebut beralih kepada para ahli warisnya. Ketika terdapat lebih dari satu ahli waris, potensi terjadinya sengketa cukup besar. Perselisihan ini umumnya berakar dari ketidakpuasan terhadap porsi pembagian warisan yang diterima. Kondisi tersebut menuntut penanganan yang tepat dan efektif guna menghindari perpecahan di antara para ahli waris yang terikat hubungan kekerabatan erat.
Dalam konteks penyelesaian persoalan warisan, terdapat dua mekanisme utama yang dapat ditempuh oleh para ahli waris, yaitu:
Melalui mekanisme gugatan hukum: Prosedur ini diterapkan apabila timbul persengketaan terkait harta peninggalan, seringkali dipicu oleh keengganan salah satu atau beberapa ahli waris untuk melaksanakan pembagian warisan. Penyelesaian melalui jalur gugatan akan berujung pada putusan pengadilan sebagai produk hukum yang final.
Melalui pengajuan permohonan: Permohonan diajukan oleh seluruh ahli waris apabila tidak terdapat perselisihan mengenai pembagian warisan. Dalam hal ini, pengadilan akan menerbitkan penetapan sebagai bentuk ketetapan hukum resmi.
Di Indonesia, kewenangan peradilan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif adalah lingkup yurisdiksi suatu peradilan berdasarkan wilayah atau tempat kedudukan para pihak. Sedangkan kompetensi absolut merujuk pada penentuan wewenang peradilan berdasarkan jenis atau materi perkara. Kompetensi absolut menjamin bahwa hanya satu institusi peradilan yang memiliki otoritas tunggal untuk mengadili perkara tertentu. Pendaftaran perkara pada peradilan yang berwenang merupakan prasyarat krusial bagi keabsahan penanganannya. Gugatan yang diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang akan mengakibatkan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peradilan Agama memegang kompetensi absolut dalam penanganan sengketa waris bagi umat Islam. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dalam bidang:
Perkawinan
Waris dan wasiat
Hibah dan wakaf
Zakat, infak, dan sedekah
Ekonomi syariah
Kewenangan absolut Peradilan Agama memiliki kedudukan setara dengan kewenangan absolut peradilan lainnya, seperti Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Perbedaan mendasar terletak pada cakupan kewenangan mengadili yang diselaraskan dengan karakteristik dan kekhususan masing-masing lingkungan peradilan.
Perbedaan mendasar terletak pada cakupan kewenangan mengadili, yang diselaraskan dengan karakteristik dan kekhususan yang melekat pada masing- masing lingkungan peradilan. Misalnya dalam penyelesaian sengketa waris yang dilakukan oleh Peradilan Agama, terdapat tahapan dalam penyelesaian perkaranya, seperti :
1. Pendaftaran Gugatan: Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan waris ke Pengadilan Agama yang berwenang, disertai surat gugatan dan pembayaran panjar biaya perkara.
Penetapan Majelis Hakim dan Hari Sidang: Ketua Pengadilan menetapkan majelis hakim, panitera pengganti, serta hari sidang pertama.
3. Pemanggilan Para Pihak: Pengadilan memanggil penggugat dan tergugat secara patut untuk hadir di persidangan.
4. Sidang Pertama dan Mediasi; Pada sidang pertama, hakim memeriksa identitas para pihak dan hakim wajib mengupayakan mediasi.
Jika berhasil, maka dibuat akta perdamaian.
Jika gagal, maka perkara dilanjutkan ke persidangan. Namun selama proses perkara berlangsung hakim tetap mengingatkan untuk adanya upaya mediasi diluar dari Pengadilan
5. Pembacaan Gugatan oleh kuasa penggugat.
6. Jawaban Atas Gugatan (dapat berupa eksepsi dan/atau gugatan balik/rekonvensi) oleh kuasa tergugat.
7. Pembuktian: Pembuktian dihadirkan ke dalam persidangan, berupa bukti dokumen/surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
8. Kesimpulan: Para pihak menyampaikan kesimpulan tertulis atas seluruh fakta dan pembuktian.
9. Putusan: Majelis hakim membacakan putusan gugatan waris dalam sidang terbuka untuk umum.
10. Upaya Hukum jika diperlukan
perkara waris melalui jalur hukum memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi seluruh ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Melalui proses peradilan, pembagian harta warisan dapat ditetapkan secara objektif dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga mencegah sengketa berkepanjangan dan konflik keluarga. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dieksekusi, sehingga memberikan ketenangan serta kepastian bagi para pihak yang bersengketa.
Penutup
Kewenangan absolut Peradilan Agama dalam perkara waris memiliki peranan vital dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak bagi para ahli waris yang beragama Islam. Pengaturan kewenangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 memberikan kejelasan mengenai lembaga peradilan yang berwenang menangani sengketa waris, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik kewenangan antar peradilan.
Melalui mekanisme penyelesaian perkara yang sistematis dan berlandaskan hukum Islam serta peraturan perundang-undangan, Peradilan Agama diharapkan mampu menyelesaikan sengketa waris secara objektif, adil, dan transparan. Dengan demikian, keberadaan dan pelaksanaan kewenangan absolut Peradilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai upaya menjaga keharmonisan hubungan keluarga serta menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Artikel
Kresna K. Hutauruk, “Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris Dari Pengadilan Agama?,” HukumOnline.Com ,2011 https://www.hukumonline.com/klinik/a/bagaiaa-proses-permohonan-penetapan-ahli-waris-dari-pengadilan-agama--lt4de5d5fa395d9/.
Jurnal
Akmal Adicahya, “Mengakhiri Ambiguitas Kewenangan Absolut Peradilan Agama dalam Sengketa Waris dan Hak Milik”. 2023. Jurnal Yudisial 16 (2): 269-91. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.624.
Eka Susylawati, “Sengketa Kewenangan Pengadilan Dalam Perkara Waris Akibat Adanya Pilihan Hukum,” Al - Ilkam 1, no. 1 (2006): 82.
lham Thohari, “Konflik Kewenangan Antara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Dalam Menangani Perkara Sengketa Waris Orang Islam,” Universum 9, no. 2 (2015): 173–88
Yustini, Ledy Wila. 2024. “Kewenangan Pengadilan Agama Palembang Dalam Mengadili Objek Waris Di Luar Yurisdiksinya”. Binamulia Hukum 13 (1):211-24. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.788.



Comments