top of page

Kewenangan Presiden Mengenai Transfer of Prisoner Studi Kasus Terpidana Mati Mary Jane Veloso

By : Shila Syairani


Mary Jane Veloso adalah terpidana kasus Narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia dengan barang bukti sebanyak 2,6 Kilogram (kg) Heroin. Marry Jane sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Ia sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam sebagai pelaksanaan dari Putusan PN SLEMAN Nomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN, namun pelaksanaan hukumannya ditunda.


      Pada tanggal 21 Oktober 2010, Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sama. Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan sebelumnya, sehingga hukuman mati terhadap Mary tetap berlaku dan diputuskan pada tanggal 31 Mei 2011.


   Pada April 2015, Mary Jane Veloso dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, kembali melobi Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi. Upaya ini membuahkan hasil setelah Sergio, yang diduga sebagai otak di balik kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan Mary, menyerahkan diri kepada pihak berwenang Filipina. Kemudian pada September 2016, Presiden Rodrigo Duterte memberikan lampu hijau bagi Indonesia untuk melanjutkan eksekusi. Meskipun telah mengajukan permohonan grasi, permohonan tersebut ditolak oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2014.


        Isu kasus Mary Jane Veloso telah menjadi salah satu topik utama pembahasan di tahun 2022 silam. Dua tahun kemudian, Kantor Komunikasi Kepresidenan Filipina mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan komitmen untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut. Puncaknya di tanggal 20 November 2024, Presiden Marcos menyatakan bahwa kedua negara telah mencapai kesepakatan untuk melakukan transfer tahanan Mary Jane Veloso ke Filipina.


     Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.



Referensi

Maulana Ilham Fawdi. “Pemerintah Filipina Terima Pemulangan Mary Jane, Terima Kasih ke Prabowo”. Diakses pada senin 20 Januari 2025. https://news.detik.com/berita/d-7691698/pemerintah-filipina-terima pemulangan-mary-jane-terima-kasih-ke-prabowo.

Taufiq Hidayatullah. “Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bebas Dari Hukuman Mati”. Diakses pada senin 20 Januari 2025. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241218063156-12-1178555/mary-jane-dipulangkan-ke-filipina-bebas-dari-hukuman-mati

Comentários


LOGO putih.png
Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6287892938110

Copyright © 2024 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page