top of page

KORPORASI SEBAGAI TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN

13 hours ago
4 min read

Written By : Naira Sabila Putri

A. Kedudukan dan Perwakilan Korporasi dalam Persidangan
Korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana berdasarkan Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mencakup korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dengan demikian, dalam perkara pidana tertentu, korporasi tidak hanya dapat menjadi pihak yang terkait dengan suatu tindak pidana, tetapi juga dapat berkedudukan sebagai terdakwa dalam persidangan. Namun, ketika korporasi menjadi terdakwa, proses persidangan memiliki karakter yang berbeda dari perkara dengan terdakwa perseorangan. Korporasi merupakan entitas yang tidak dapat hadir secara fisik sebagaimana manusia. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai siapa yang hadir untuk mewakili korporasi dan bagaimana kedudukannya selama persidangan.

Sebagai suatu entitas, korporasi diwakili oleh pihak yang berwenang untuk mewakilinya dalam persidangan. UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, termasuk identitas korporasi dan pihak yang mewakilinya dalam proses peradilan. Pengaturan tersebut menunjukkan adanya pembedaan antara korporasi sebagai terdakwa dan orang yang mewakilinya. Perwakilan korporasi hadir untuk menjalankan kepentingan korporasi selama pemeriksaan, tetapi tidak serta-merta berkedudukan sebagai terdakwa perseorangan. Pihak yang didakwa tetap merupakan korporasi. Dengan demikian, kehadiran perwakilan menjadi mekanisme yang memungkinkan korporasi sebagai subjek hukum menjalani persidangan.

B. Dasar Pertanggungjawaban Pidana dan Dakwaan terhadap Korporasi
Ketika korporasi didakwa, penuntut umum perlu menguraikan hubungan antara tindak pidana yang terjadi dan korporasi sebagai terdakwa. Pasal 46 dan Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pihak-pihak yang perbuatannya dapat menjadi dasar tindak pidana oleh korporasi, antara lain pengurus, orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat. Selanjutnya, Pasal 48 mengatur keadaan yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korporasi, antara lain apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan atau usaha korporasi, memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada korporasi, diterima sebagai kebijakan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Oleh karena itu, dakwaan terhadap korporasi tidak cukup hanya menyebutkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Penuntut umum perlu menguraikan siapa yang melakukan perbuatan, apa kedudukannya dalam korporasi, bagaimana perbuatan tersebut berkaitan dengan kegiatan korporasi, serta dasar yang memungkinkan perbuatan tersebut dipertanggungjawabkan kepada korporasi. Hal ini penting karena tidak setiap perbuatan orang yang bekerja dalam suatu perusahaan dapat secara otomatis dianggap sebagai perbuatan korporasi. Harus terdapat dasar hukum yang menunjukkan hubungan antara tindakan tersebut dan korporasi sebagai terdakwa.

C. Pembuktian dalam Perkara Pidana Korporasi
Setelah korporasi didakwa, persoalan penting dalam persidangan beralih pada pembuktian. Penuntut umum tidak hanya harus membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan, tetapi juga dasar yang menghubungkan tindak pidana tersebut dengan korporasi. Pembuktian ini dapat menyangkut posisi pelaku dalam struktur korporasi, kewenangan yang dimilikinya, hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi, serta apakah tindakan tersebut dilakukan dalam lingkup kegiatan, atas nama, atau untuk kepentingan korporasi.

Untuk menunjukkan hubungan tersebut, bukti yang diajukan dapat berupa struktur organisasi, dokumen mengenai kewenangan atau pemberian tugas, perintah kerja, kebijakan perusahaan, dokumen kegiatan usaha, komunikasi internal, maupun bukti lain yang dapat menjelaskan keterkaitan antara tindakan pelaku dan korporasi.

Dengan demikian, pembuktian dalam perkara korporasi tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang melakukan tindak pidana, tetapi juga dalam kapasitas apa perbuatan itu dilakukan dan bagaimana kaitannya dengan korporasi. Hubungan tersebut harus didukung oleh bukti yang cukup karena tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak serta-merta dapat dibebankan kepada korporasi hanya karena orang tersebut bekerja atau memiliki hubungan dengan korporasi

D. Pembelaan dan Pertanggungjawaban Korporasi serta Pengurus
Di sisi lain, hubungan antara tindak pidana dan korporasi juga dapat diuji oleh penasihat hukum. Penasihat hukum dapat mempertanyakan apakah pelaku memiliki posisi atau kewenangan yang relevan dalam korporasi, apakah tindakan tersebut dilakukan dalam lingkup kewenangannya, serta apakah tindakan itu berkaitan dengan kegiatan atau kepentingan korporasi. Penasihat hukum juga dapat menguji bukti yang digunakan untuk menghubungkan perbuatan individu dengan korporasi, misalnya dengan mempertanyakan ada atau tidaknya perintah atau kebijakan korporasi, keterkaitan tindakan dengan kegiatan usaha, keuntungan yang diperoleh korporasi, serta kecukupan bukti yang diajukan.

Jika hubungan antara tindakan individu dan korporasi hanya didasarkan pada kedudukan pelaku sebagai karyawan, pengurus, atau pihak yang memiliki hubungan dengan korporasi, tanpa bukti mengenai kewenangan, kegiatan, kepentingan, atau hubungan lain yang relevan, dasar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dipersoalkan.

Dalam perkara tertentu, korporasi dan pengurus dapat didakwa secara bersamaan. Namun, keduanya tetap merupakan subjek hukum yang berbeda sehingga pertanggungjawaban pidana masing-masing harus dibuktikan secara tersendiri. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan korporasi tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga pada kejelasan hubungan antara perbuatan yang terjadi dan korporasi yang didakwa. Hal ini penting agar pertanggungjawaban pidana didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.





DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Jurnal Ilmiah
  • Sulaiman, A., Darmawan, I., & Handoyo D.P., S. (2026). “Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” ANDREW Law Journal, 5(1), 375–383.
  • Sirait, Z. S., Putri, A., Pratama, W. D., Fadilah, N., Tanjung, S. M., & Syarifuddin. (2025). “Analisis Yuridis Terhadap Subjek Hukum Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 6(3), 637–647.
  • Fuadi, G., Putri, W. V., & Prasetyoningsih, N. (2024). “Mengkaji Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Ketenaganukliran dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 130–155.


Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page