top of page

Legal Standing Pengaturan Peminjaman Uang pada Koperasi Simpan Pinjam


ALSA Legal Aid Team 2022/2023

By: M. Teuku Ridzwan (2021) & Khrisna Bagus Nugroho (2021)


Koperasi merupakan lembaga keuangan non perbankan, apabila kita mengacu pada UU 25/1992 terdapat definisi dari koperasi yang berbunyi: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.


Di dalam masyarakat terdapat koperasi yang melakukan penagihan pinjaman berkala setiap hari dengan bunga yang sangat besar menggunakan metode door to door. Maka dapat disimpulkan bahwa koperasi yang melakukan penagihan pinjaman sebagai wujud dari kegiatan usaha memberikan pinjaman uang kepada anggotanya merupakan ruang lingkup dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Perlu diketahui, KSP sendiri merupakan satu-satunya koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Keberadaan KSP dinilai dapat membantu sebab menjadi alternatif lain apabila tidak memperoleh dana pinjaman dari bank. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I Oleh Koperasi (PP 9/1995).


Pasal 2 ayat (1) PP 9/1995 menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam, KSP dibantu oleh unit simpan pinjam. Penjelasan tentang unit simpan pinjam diatur pada Pasal 1 ayat (3) PP 9/1995, unit simpan pinjam merupakan unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. Sedangkan, untuk pemberian pinjaman sendiri, tertera pada Pasal 19 ayat (2) PP 9/1995, yang berbunyi:

Dalam memberikan pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman”.


Dari regulasi di atas dapat disimpulkan bahwa KSP dan unit simpan pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian yang sehat dalam memberikan pinjaman kepada pemohon dan mempertimbangkan aspek kelayakan dan kemampuan pemohon. Dalam memberikan pinjaman, KSP harus memperhatikan batas maksimum pemberian pinjaman, baik kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya agar KSP tidak mengalami kerugian dan berujung kebangkrutan. Terdapat beberapa jenis pinjaman dalam kegiatan usaha simpan pinjam, yaitu:

  1. Pinjaman Insidentil;

  2. Pinjaman Reguler; dan

  3. Pinjaman Reguler.

Tiap-tiap dari pinjaman tersebut juga memiliki batas maksimum yang berbeda, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masingmasing koperasi.


Mengacu kepada Pasal 1 ayat (7) PP 9/1995 yang menjelaskan bahwa pemohon wajib melunasi pinjaman yang dipinjam dari KSP setelah jangka waktu yang sudah disepakati, apabila jatuh tempo maka pihak peminjam akan dikenakan dengan bunga pinjaman. Besaran bunga pinjaman KSP untuk pinjaman uang cukup bervariasi, ada yang mematok bunga sebesar 7% per tahun, 8,5% per tahun, ataupun 20% per tahun. Apabila terjadi jatuh tempo dalam peminjaman uang di KSP telah diatur mekanisme penyelesaian pinjaman bermasalah, mekanisme penyelesaian pinjaman bermasalah sendiri terbagi menjadi dua yaitu litigasi dan non litigasi. Penyelesaian pinjaman bermasalah dengan cara non litigasi dilakukan melalui perundingan kembali antara koperasi dan peminjam, terkait dengan kewajiban pihak peminjam yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Upaya non litigasi sendiri dapat dilakukan dengan mekanisme rescheduling, reconditioning dan restructuring.


Apabila terjadi penunggakan pembayaran pinjaman, Penulis mengacu kepada salah satu sumber referensi yang menyebutkan metode-metode penagihan. Pertama, penagihan melalui kantor dilakukan ketika pinjaman sudah mulai menunggak 1 hari sampai 1 minggu, penagihan ini dapat dilakukan oleh Teller, Bagian Administrasi Kredit, dan Account Officer. Kedua, penagihan ke lapangan yang dilakukan secara langsung ke rumah maupun tempat kediaman dari pihak peminjam yang bersangkutan apabila dalam situasi tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga sudah menunggak lebih dari 1 minggu sampai dianggap perlu. Ketiga, penagihan melalui tim remidial dilakukan apabila proses penagihan sudah mulai berjalan rumit, ada kecenderungan pihak peminjam tidak kooperatif atau dinilai sudah tidak kooperatif.


Sumber Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I oleh Koperasi.

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013.


Referensi:

  1. Dinas Koperasi UKM Kulon Progo. 2021. Buku Saku Panduan Peraturan Khusus Bagi Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam. Dinas KUKM. Kulon Progo.

  2. I Gusti Ngurah Bagus Surya Aditya, Dewa Gde Rudy, A.A Sri Indrawati. ‘Pengabulan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah Terhadap Pemberi Pinjaman Pada Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP)’. 2014. II Kertha Semaya. [11].

  3. N. Rizeki, Dini, 2022. ‘Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian dan Perhitungan Bunga’ (Majoo.id) di akses 02 November 2022, 10.44.

  4. Nurrohmah, Iza, 2019. Pelaksanaan Rescheduling Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah Di KSPPS Binama Cabang Ngaliya. Tugas Akhir. Program Studi D3 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Semarang.

0 comments
bottom of page