Menakar Keadilan Ekologis: Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik danSehat di Tengah Ancaman Banjir Sumatera
- ICT ALSA LC Unsri
- 5 days ago
- 3 min read

Written By : Taliya Shataura
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 menjadi pengingat keras bahwa risiko bencana hidrometeorologi di Indonesia semakin meningkat dan berulang, seperti meluapnya sungai, serta longsornya lereng perbukitan, permukiman dan infrastruktur. Hal ini berakar pada masifnya alih fungsi lahan dari kawasan resapan dan hutan lindung menjadi kawasan perkebunan monokultur serta pertambangan, yang secara drastis menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap debit air. Akibatnya, setiap curah hujan ekstrem yang dipengaruhi oleh dinamika siklon tropis berujung pada katastrofe ekologis yang merugikan masyarakat luas.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa bencana bukan lagi sekadar kejadian alam, melainkan diskoneksi antara kebijakan pemanfaatan ruang dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Ditambahkan, laju deforestasi yang masif, ekspansi perkebunan kelapa sawit, aktivitas pertambangan, pembangunan permukiman di sepanjang bantaran sungai, serta pengembangan infrastruktur di kawasan rawan longsor telah menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai pengendali tata air dan penstabil tanah. Interaksi antara tekanan antropogenik tersebut dengan faktor alam pada akhirnya meningkatkan tingkat risiko sekaligus intensitas bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera.
Keterbatasan pengaturan ini menegaskan bahwa in absentia tidak berdiri sebagai format pelaksanaan yang dirumuskan secara penuh dalam KUHAP, melainkan pengecualian yang hanya dapat diberlakukan dalam pengaturan yang bersifat restriktif guna memastikan kepastian hukum serta mencegah penggunaan pelampauan kewenangan dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Sehingga dalam kondisi ini menuntut adanya menuntut adanya respons kebijakan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi dari pemerintah, mengingat karakteristik bencana yang bersifat lintas wilayah dan berulang, seperti penetapan status bencana nasional. Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar yuridis bagi percepatan mobilisasi sumber daya negara serta jaminan pemenuhan hak - hak korban bencana secara adil dan terukur, termasuk hak atas perlindungan, bantuan kemanusiaan, dan pemulihan kehidupan sosial-ekonomi. Selanjutnya, perlu diperkuat pendekatan preventif melalui penegakan hukum lingkungan guna menjaga kepatuhan terhadap pemenuhan hak atas lingkungan yang sehat tersebut. Tindakan hukum bagi para pelaku antara lain:
Sanksi administratif: Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam izin lingkungan. Adapun bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan (Pasal 76 UU PPLH).
Sanksi perdata: UU PPLH mengatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hiudp yang diselesaikan dengan cara menggugat ganti kerugian (Pasal 85 & Pasal 86 UU PPLH) dan atau biaya pemulihan lingkungan hidup (Pasal 87 - pasal 93 UU PPLH).
Sanksi pidana: Sanksi pidana diberikan terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup (Pasal 97-120 UU PPLH). Pemberlakuan sanksi pidana dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu delik materiil (akibat dari perbuatannya) yang diatur dalam pasal 98 dan pasal 99 UU PPLH, dan yang terakhir delik formil (pembuktian dititikberatkan pada perbuatannya) dimuat dalam ketentuan pasal 100 hingga pasal 115 UU PPLH.
Dalam konteks tersebut, keadilan ekologis seharusnya menjadi fatwa dalam upaya pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Keadilan ekologis menitikberatkan pada pemenuhan hak asasi manusia yang saling berkaitan dengan kesehatan ekosistem. Hal ini sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisikan mengenai hak masyarakat yang harus terpenuhi.
Ayat 1
Ditegaskan bahwa setiap individu memiliki hak asasi untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ayat 2
Guna mendukung pemenuhan hak tersebut, masyarakat berhak mendapatkan akses terhadap pendidikan lingkungan, informasi, partisipasi, serta keadilan.
Ayat 3
Selain itu, Undang-Undang ini memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan saran atau menyatakan keberatan terhadap rencana usaha dan kegiatan yang berpotensi memberikan dampak bagi lingkungan.
Ayat 4
Masyarakat juga memiliki hak untuk terlibat secara aktif dalam upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayat 5
Dari semua hak yang didapatkan itu pula, masyarakat berhak untuk melakukan pengaduan jika ada dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Hak yang telah diatur secara yuridis secara nyata harus diimplementasikan, maka dari itu apabila terjadi kelalaian dalam pemenuhan hak tersebut maka hukum harus ditegakkan. Hal ini pun didukung dengan Pasal 66 bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan tersebut tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata yang mencegah adanya pembungkaman yang menghentikan perjuangan atas partisipasi publik terhadap isu lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jurnal:
Arif Riadi, Asqiya Aniatul Hidayah, S. A. M. (2025). Ketentuan penetapan status bencana nasional pada kasus longsor dan banjir bandang di sumatra. 16(2). https://doi.org/doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Nugroho, A. R., & Fatma Ulfatun Najicha. (2023). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Yang https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i1.175



Comments