top of page

MENGENAL E-COURT DAN E-LITIGATION TRANSFORMASI DIGITAL PERADILAN INDONESIA

ree

Written By : Anjani

Perkembangan teknologi informasi dalam satu dekade terakhir telah mendorong Mahkamah Agung melakukan modernisasi dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang cepat, efisien, dan transparan, Mahkamah Agung menghadirkan dua inovasi penting melalui proses digitalisasi, yaitu E-Court dan E-Litigation. Kedua sistem ini kini menjadi bagian integral dari reformasi peradilan berbasis teknologi dan berfungsi untuk meningkatkan kualitas layanan, mempercepat prosedur, serta mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dirasakan para pencari keadilan. 
 
E-Court merupakan fondasi utama dalam digitalisasi administrasi perkara di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, sistem ini dirancang untuk menggantikan proses administratif manual yang selama ini memakan waktu, tenaga, dan biaya besar. E-Court menyediakan tiga layanan utama yang mendukung penyelenggaraan administrasi perkara secara elektronik, yaitu:

  1. E-Filing, adalah pendaftaran perkara secara online yang memungkinkan para pihak mengajukan gugatan atau permohonan tanpa harus datang ke pengadilan
  2. E-Payment, adalah fasilitas pembayaran biaya perkara melalui sistem digital yang terintegrasi sehingga proses pembayaran lebih cepat, transparan, dan bebas dari kesalahan perhitungan
  3. E-Summons, adalah pengiriman panggilan sidang secara elektronik kepada para pihak dengan bukti penerimaan yang tercatat secara otomatis dalam sistem.
 
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses layanan peradilan tanpa harus hadir langsung ke pengadilan, sehingga membantu efisiensi waktu dan biaya. Kehadiran E-Court sekaligus mengurangi antrean, memperkecil potensi kesalahan administratif, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di lingkungan peradilan. Setelah administrasi perkara diselesaikan melalui E-Court, tahap persidangan dapat dilanjutkan dengan E-Litigation. 
 
Inovasi ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan mencakup seluruh proses persidangan secara elektronik. Dokumen seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat diajukan secara daring melalui platform resmi. Selain itu, persidangan tertentu dapat dilakukan melalui konferensi video, sehingga para pihak tidak harus hadir secara fisik di ruang sidang. E-Litigation memberikan fleksibilitas yang signifikan, terutama dalam situasi ketika jarak, kondisi kesehatan, atau keadaan tertentu membuat kehadiran fisik menjadi sulit dilakukan. 

Pada praktiknya, E-Court dan E-Litigation pada umumnya diterapkan dalam perkara perdata dan perkara tata usaha negara, terutama perkara yang bersifat administratif dan tidak memerlukan pembuktian fisik yang kompleks. Sistem ini efektif digunakan ketika para pihak berada di lokasi yang berjauhan atau membutuhkan proses penyelesaian perkara yang lebih praktis dan efisien. Dengan demikian, penerapan peradilan digital tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perkara.

Perbedaan antara E-Court dan E-Litigation terletak pada tahap penerapannya. E-Court digunakan pada tahap administrasi pra-persidangan, sedangkan E-Litigation digunakan dalam tahap pemeriksaan persidangan. Meskipun memiliki fungsi yang berbeda, keduanya saling melengkapi dan membentuk ekosistem digital yang memperkuat efisiensi penyelesaian perkara. Penerapan dua sistem ini mempercepat proses peradilan, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung transparansi dan akurasi data dalam pengelolaan perkara. 

Meski membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses terhadap layanan peradilan, implementasi E-Court dan E-Litigation masih menghadapi sejumlah tantangan. Kesiapan infrastruktur teknologi di berbagai daerah belum merata, tingkat literasi digital masyarakat masih bervariasi, serta aspek keamanan data elektronik perlu terus diperkuat untuk menjamin kerahasiaan dan integritas informasi. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penguatan fasilitas teknologi di lingkungan peradilan, pemerataan akses jaringan digital, serta peningkatan sistem keamanan data. Selain itu, edukasi dan pendampingan kepada masyarakat serta aparatur peradilan juga perlu ditingkatkan agar pemanfaatan E-Court dan E-Litigation dapat berjalan optimal. Upaya ini menunjukkan bahwa transformasi digital peradilan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, penguatan regulasi, dan komitmen berkelanjutan dari seluruh pihak terkait.




DAFTAR PUSTAKA

Sumber Internet


Peraturan Perundang-Undangan

  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi 
  • Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page