top of page

Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial : Bagaimana Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan?

#ALSA LEGAL AID 3 (Fauqa Shafa Qurbani, Nadhira Shanda A.S., dan Wifika Sintari)



Pertanyaan:

Sejak 3 bulan ini kerap kali ada akun instagram tidak dikenal yang mengirimkan pesan dan mengomentari postingan saya dengan menggunakan kalimat tidak senonoh, hingga mengganggu kehidupan pribadi dan terakhir saya dikirim pesan berisi alamat dan foto kediaman saya. Hal ini membuat saya takut. Apakah tindakan pelaku dapat dihukum? Bagaimana pengaturannya? Apa upaya hukum yang dapat saya lakukan?


Jawaban:

Terimakasih JA atas pertanyaannya!


Tindak pidana kejahatan pelecehan seksual melalui media sosial adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindakan asusila melalui sarana media informasi dan transaksi elektronik yang dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis. Tindak pelecehan seksual yang sering terjadi di media sosial dapat berupa rayuan, godaan, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya yang dapat dilakukan dengan cara chatting, komentar, Direct Message, mengirim foto, video bermuatan seksual atau pornografi melalui media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube, Facebook dan lain sebagainya. Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pelecehan seksual, yaitu mengeluarkan lelucon yang berbau seksual, suatu pernyataan yang merendahkan orientasi seksual seseorang, permintaan melakukan perbuatan yang berbau seksual, suatu ucapan atau perbuatan yang berkonotasi berbau seksual di dalamnya, sampai dengan pemaksaan untuk melakukan suatu kegiatan berbau seksual baik secara langsung maupun tak langsung.


Perilaku yang termasuk ke dalam golongan tindakan pelecehan seksual di media sosial, diantaranya sebagai berikut:

  1. Cyber Stalking adalah perbuatan menguntit menggunakan internet, email, atau pesan online.

  2. Cyber Harassment adalah perilaku pelecehan yang menciptakan lingkungan mengintimidasi, bermusuhan, atau menyinggung.

  3. Kiriman pesan atau email seksual yang tidak diinginkan dan apabila tidak dituruti maka akan diancam.

  4. Perilaku menyinggung yang dilakukan pelaku dengan mengirim pesan tidak senonoh saat melakukan chat.

  5. Kata-kata yang menghina kekurangan fisik atau mental seseorang.

Secara hukum, mengenai Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial telah diatur dalam UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP. Tindakan pelecehan seksual sering kali disertakan Pelanggaran Atas Perlindungan Data Pribadi yang dimana telah diatur dalam UU ITE.


Dapat atau tidaknya pelaku dihukum atas tindakan yang dilakukan

Secara yuridis, peraturan perundang-undang telah mengatur perbuatan Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial dan Pelanggaran Atas Perlindungan Data Pribadi sebagai perbuatan yang dilarang karena memiliki akibat hukum yang mengikat. Pelaku dapat dihukum dengan dasar perundang-undangan, yaitu UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP.


Pengaturan hukum atas tindakan yang dilakukan pelaku

1. Pengaturan hukum menurut KUHP

Pada KUHP, tindakan yang dilakukan merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan yang tergolong sebagai perbuatan yang dilarang dalam Pasal 282 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.


2. Pengaturan hukum menurut UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pada UU ITE, Pasal 45 ayat 1, tindakan pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Jika pada perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak-anak maka pelaku dapat dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari pidana pokok.

Pada UU ITE, Pasal 26 Ayat (1) dinyatakan bahwa perlu adanya izin dan/atau persetujuan atas penggunaan setiap informasi data pribadi melalui media elektronik dari pemilik data pribadi yang bersangkutan. Apabila terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari pemilik data pribadi yang bersangkutan, sehingga menimbulkan kerugian baginya, maka dalam hal ini dapat diajukan gugatan atas kerugian yang dialami.


3. Pengaturan hukum menurut UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)

Tindakan pelaku yang secara tidak langsung menyelebarluaskan materi bermuatan pornografi dapat melanggar UU Pornografi pada Pasal 4 Ayat (1), yang dimana perbuatan pelaku dapat diancam pidana penjara paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.


Upaya hukum yang dapat dilakukan atas tindakan pelaku

Upaya hukum yang dapat ditempuh atas tindakan pelaku adalah korban dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan atas pelanggaran peraturan perundang-undang dan kerugian yang dialami dengan melalukan pelaporan terlebih dahulu. Perihal kekurangan informasi atas pelaku yang dihadapi korban, secara yuridis merupakan tanggung jawab polisi untuk menyeledikinya sehingga hal tersebut seharusnya tidak menjadi hambatan dalam pengajukan laporan.

Laporan dilakukan melalui mendatangi Pihak Kepolisian dengan secara langsung kemudian korban memberikan kronologi kejadian kepada pihak kepolisian yang kemudian akan diproses oleh pihak kepolisian. Atau laporan dapat dilakukan juga melalui situs Patroli Siber yang melayani pelaporan atas tindakan kejahatan siber, tetapi pelaporan pada situs tersebut hanya dapat diteruskan menjadi laporan polisi apabila terdapat bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.


Kesimpulan

Secara peraturan perundang-undangan, Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial dan Pelanggaran Atas Perlindungan Data Pribadi telah diatur dalam UU ITE pada Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) yang apabila dilakukan kepada anak-anak akan mendapatkan pemberatan pidana, UU Pornografi pada Pasal 4 ayat (1), dan KUHP pada Pasal 282 ayat (1).

Oleh karena itu, berdasarkan analisis diatas, penulis menjawab pertanyaan JA bahwa tindakan pelaku dapat dihukum karena melanggar perundang-undangan seperti UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP yang memiliki akibat hukum yang mengikat. Korban juga dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan atas pelanggaran peraturan perundang-undang dan kerugian yang dialami dengan melalukan pelaporan terlebih dahulu.


Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*


Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  5. ‘Daftar Tempat Aduan untuk Kasus Kekerasan Seksual’ (Kumparan.com) <https://kumparan.com/berita-hari-ini/daftar-tempat-aduan-untuk-kasus-kekerasan-seksual-1t0gkewJfa5/full> di akses 02 November 2021, 19.28.

  6. Dewi, Sinta, ‘Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia’ (2016) 5 (1) Yustisia Jurnal Hukum.

  7. Djafar, Wahyudi, ‘Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan’ (Seminar Hukum dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2019).

  8. Faradila, Nurfaida ‘Pelecehan Seksual Online Terhadap Perempuan di Ranah Digital’ (Kumparan.com, 19 Januari 2021) <https://kumparan.com/nurfadia-faradila/pelecehan-seksual-online-terhadap-perempuan-di-ranah-digital-1v0f1XCGvIH/full> di akses 02 November 2021, 17.39.

  9. Mustika, Aena Linda, et al, ‘Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Pelecehan Verbal Melalui Media Sosial’ (2021) 2 (1) Bhirawa Law Journal.

  10. Putri, Fikka Wiannanda, Naintya A R, dan Puti P, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Sexual Melalui Media Sosial (Cyber Porn)’ (2021) 8 (4) JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.

  11. Rosyidah, Feryna Nur dan Muhammad Fadhil N, ‘Media Sosial: Ruang Baru dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja’ (2018) 2 (2) Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi.

3 comments
bottom of page