top of page

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Covid-19 Dalam Korporasi

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Covid-19 Dalam Korporasi Serta Dapatkah Covid-19 Dikatakan Sebagai Force Majeure Yang Mengakibatkan Suatu Korporasi Yang Bersangkutan Dianggap Tidak Melakukan Wanprestasi?

ALSA Legal Aid Team 2022/2023


1. Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Yang Dilakukan Korporasi Sebagai Akibat Adanya Pengaruh Covid-19


Perjanjian atau kontrak merupakan tindakan yang dilakukan manusia dalam kehidupannya sehari-hari untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan serta keberlangsungan hidup, baik itu melakukan perjanjian melalui lisan maupun tertulis. Dalam hal kaitannya dengan hukum, suatu perjanjian tak lepas dari adanya dasar hukum yang mengaturnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Seseorang yang telah mengikatkan dirinya dan menyetujui terhadap suatu perjanjian haruslah menaati prestasi dari apa yang telah disetujui diantara yang bersangkutan. Hal ini berarti, bahwa pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut tidak boleh melanggar dari prestasi perjanjian tersebut. Apabila pihak yang terikat dari perjanjian tersebut melanggar prestasi dari perjanjian, maka yang bersangkutan dianggap melakukan wanprestasi.


Secara singkat, wanprestasi yaitu salah satu pihak melanggar prestasi yang telah diperjanjian dalam perjanjian. Dalam Pasal 1238 KUHPer, wanprestasi yaitu debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan itu sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Dalam hal korporasi melakukan wanprestasi akibat dari adanya Covid-19, debitur (dalam hal ini korporasi) berdalih bahwa terjadinya wanprestasi akibat dari Covid-19 sehingga dijadikan sebagai alasan Force Majeure. Secara singkat, Force Majeure merupakan keadaan memaksa (overmach) yang menyebabkan debitur gagal atau lalai menjalankan kewajibannya kepada pihak kreditur akibat kejadian diluar kuasa mereka. Force Majeure sendiri telah diatur dalam Pasal 1244 KUHPer dan Pasal 1245 KUPer. Dalam Pasal 1244 KUHPer menyebutkan bahwa jika ada alasan untuk itu, si berutang haruslah dihukum menggati biaya rugi, dan bunga jika ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, walaupun tidak ada itikad buruk terhadapnya. Serta Pasal 1245 KUHPer menyebutkan bahwa tidak ada penggantian biaya ganti rugi dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan ayau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.


Namun KUHPer sendiri tidak memberikan pengertian secara jelas terkait Force Majeure ini, maka dari itu dapat saya simpulkan bahwa Force Majeure merupakan suatu keadaan yang membuat debitur tidak dapat melaksanaka prestasinya atau kewajibannya kepada kreditur akibat dari adanya peristiwa yang berada di luar kehendaknya, dalam hal ini yaitu Covid-19. Dalam menanggapi Covid-19 ini, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan sebagai dasar hukum Force Majeure. Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang pantang dipakai untuk mengajukan pembatalan kontrak, kontrak yang telah disepakati haruslah dituntaskansesuai dengan Pasal 1338 KUHPer yang menyebutkan bahwa Semua perjanjian yang telah disepakati menjadi Undang-Undang bagi mereka yang terikat pada perjanjian tersebut. Dengan demikian, penyelesaian sengketa wanpretasi yang dilakukan korporasi yaitu harus membayar ganti rugi dan bunga sesuai denga napa yang telah diatur dalam Pasal 1244 KUHPer. Kemudian, apabila korporasi menyertakan alasan yang jelas serta bukti-bukti yang dapat meyakini kreditur bahwa debitur tidak dapat memenuhi prestasi akibat dari adanya Force Majeure sebagai akibat Covid-19, maka korporasi bersangkutan dapat tidak melakukan ganti rugi serta bunga kepada kreditur.


2. Wanprestasi Yang Dilakukan Korporasi Sebagai Akibat Force Majeure dari Timbulnya Covid-19


Force Majeure sendiri memiliki 2 macam, antara lain Force Majeure Absolut dan Relatif. Force Majeure Absolute yaitu suatu keadaan yang dimana debitur sama sekali tidak dapat menjalankan prestasinya kepada kreditur, seperti adanya gempa bumi, banjir, dll. Sedangkan Force Majeure Relative yaitu suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk memenuhi prestasinya. Namun, pemenuhan prestasi tersebut haruslah dilakukan dengan memberikan korban yang besar yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa yang diluar kemampuan manusia dan kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang begitu besar. Contoh dari Force Majeure Relative yaitu Covid-19. Maka dari itu, Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini hanya dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa yang bersifat relatif yang artinya debitur tidak dapat menjadikan alasan pandemi Covid-19 sebagai alasan wanprestasi. Pada intinya, Force Majeure yang diakibatkan Pandemi Covid-19 tidak serta merta dapat dijadikan alasan keadaan memaksa karena tidak semua debitur (dalam hal ini korporasi) terhalang untuk melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi prestasi.. Keadaan ini hanya menunda pelaksanaan kewajiban melaksanakan prestasi sementara waktu, serta para pihak dapat melakukan negosiasi terhadap perjanjian tersebut. Akan tetapi, peristiwa Force Majeure Relative dapat membatalkan kontrak apabila memenuhi tiga syarat, yaitu;

  1. Para pihak tidak menduga sebelumnya peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure;

  2. Peristiwa tersebut terjadi di luar kesalahan para pihak yang menyebabkan Force Majeure; dan

  3. Tidak adanya itikad buruk.

Maka dari itu, keadaan memaksa atau Force Majeure Relative dapat menghilangkan unsur wanprestasi dalam suatu perjanjian, apabila memang benar-benar terjadi dan menghalangi salah satu pihak untuk melakukan kewajibannya.


Sumber Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan

  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Referensi:

  1. Besty Habeahan dan Sena Rusiana Siallagan. 2021. Tinjauan Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19: Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen. Vol. 2, No. 2.

  2. Made Bagus Rizal Raysando, Ni Komang Arini Setyawati, Desak Gde Dwi Arini. 2021. Penyelesaian Wanprestasi Atas Dasar Force Majeure Akibar Pandemi Covid-19 Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen: Jurnal Preferensi Hukum. Vol 2, No. 2. Hlm 349.

  3. Muhammad Teguh Pangestu. 2020. Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian dan Implikasinya Terhadap Perjanjian: Law Uii.

  4. OCBC NISP. 2023. Apa itu Force Majeure? Pengertian, Jenis-Jenis, & Contohnya. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/03/30/force-majeure-adalah. Diakses pada 30 Mei 2023 pukul 15:02 WIB.

0 comments
bottom of page