top of page

Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Karhutla di Sumatera Selatan

Oct 26
9 min read

Written By : Mochammad Raka Aufar Rizq

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla)  yang terjadi sepanjang musim kemarau tahun 2026 hingga puncaknya pada September dan Oktober 2026 yang melanda wilayah Sumatera Selatan terutama Kota Palembang merupakan salah satu persoalan lingkungan hidup yang kini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian lintas sektor secara menyeluruh bahkan Palembang menjadi peringkat pertama kota paling berpolusi di Indonesia dengan status Indeks Kualitas Udara (AQI) berbahaya. Kerusakan ekologis yang terjadi ini tidak hanya berdampak pada penurunan kualitas udara. Namun, berdampak juga pada lingkungan hidup dan kerusakan keanekaragaman hayati lokal. Bencana yang terjadi ini menuntut akan hadirnya penanganan yang tepat, konkret, terstruktur, serta berbasis kepastian hukum dari negara guna mencegah serta menanggulangi bencana karhutla ini. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum lingkungan, peranan pemerintah bukanlah subjek yang hanya dinilai untuk kritik secara destruktif, melainkan dianalisis secara objektif sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional dalam melindungi seluruh bangsa Indonesia dan menjamin lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” serta amanat pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menegaskan bahwa “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.” Kedua aturan ini merupakan payung hukum utama di Indonesia yang mengatur perlindungan, pengelolaan, dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup demi menjamin hak warga negara atas lingkungan yang sehat. Kehadiran kerangka hukum yang tegas ini merupakan fondasi utama agar setiap tindakan represif maupun mitigatif yang diambil oleh otoritas berwenang memiliki legalitas yang sah, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum demi kesejahteraan masyarakat luas.

Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla/PPIKHL) Wilayah Sumatera Ferdian Krisnanto menegaskan bahwa karakteristik lahan gambut yang mengering di musim kemarau menjadi pemicu utama pekatnya kabut asap. Daerah yang ditetapkan menjadi prioritas rawan karhutla seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Muara Enim. Dalam 24 jam terakhir pada 15 Oktober 2026 Pukul 05.00 WIB, terdapat 1.210 titik hotspot terdeteksi di Sumatera Selatan.

No.
Kabupaten/Kota
Jumlah
1.
Ogan Komering Ilir
639
2.
Banyuasin
270
3.
Musi Banyuasin
151
4.
Musi Rawas Utara
32
5.
Muara Enim
31
6.
Musi Rawas
22
7.
Ogan Komering Ulu Timur
22
8.
Ogan Ilir
19
9.
Ogan Komering Ulu
14
10.
Lahat
9
11.
Pali
5
12.
Empat Lawang
4
13.
Ogan Komering Ulu Selatan
2
14.
Kota Palembang
1
Sumber: Sipongi Kemenhut

Paparan asap yang diakibatkan karhutla ini dapat memicu krisis kesehatan publik ditandai dengan melonjaknya penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang mendominasi kunjungan di fasilitas kesehatan. Menurut Detik.com Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Palembang melonjak tajam dan mencapai 17.434 kasus sepanjang bulan September 2026 akibat bencana kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus ISPA terbanyak menyerang kepada usia produktif pada umur (17-59 tahun). Dampak yang ditimbulkan oleh kabut asap karhutla memicu berbagai permasalahan di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, sosial, serta ekonomi sangat dirasakan secara berlapis oleh masyarakat. Penurunan kualitas udara yang ekstrem ini memicu gangguan operasional di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang yang berulang kali mengalami penundaan belasan penerbangan, mengganggu aktivitas pendidikan harian melalui pengalihan pembelajaran secara dalam jaringan, serta melumpuhkan roda perekonomian dan logistik akibat jarak pandang yang terbatas. Bagi perekonomian lokal, bencana ini menghentikan produktivitas sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi tumpuan utama mata pencaharian warga lokal.  Besarnya skala dampak ekonomi, sosial, dan ekologis inilah yang melandasi urgensi pemerintah untuk menggerakkan seluruh pihak hukum dan kesiapsiagaan operasional dalam menanggulangi karhutla secara bertahap dan komprehensif.

Sebagai respons cepat di lapangan, pemerintah bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan BNPB telah mengerahkan berbagai upaya operasional dan taktis terpadu untuk menanggulangi kebakaran yang terjadi secara masif. Di tingkat mitigasi fisik, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memobilisasi armada udara berupa helikopter patroli dan armada water bombing yang telah melakukan ratusan kali penjatuhan air di atas titik api prioritas wilayah Sumatera Selatan. Secara simultan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan BMKG dan Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) guna merangsang pembentukan awan hujan di atas area rawan. Di jalur darat, Kodam II/Sriwijaya menggerakkan personel Manggala Agni bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas hingga tingkat desa untuk melakukan patroli terpadu dan pembasahan lahan. Selain itu, skema penguatan masyarakat berbasis insentif turut diterapkan, salah satunya langkah Pemerintah Kabupaten OKI yang menyiapkan insentif finansial khusus bagi warga desa yang melaporkan secara akurat pelaku pembakaran lahan di wilayahnya. Upaya terintegrasi ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan pemerintah dalam mengombinasikan pendekatan teknologi, serta pemberdayaan masyarakat lokal untuk menjinakkan api sebelum meluas.

Kenaikan krisis ekologis yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut memicu gelombang aksi dari kalangan akademisi. Pada Senin, 5 Oktober 2026, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam konsorsium Lintas Perguruan Tinggi Sumatera Selatan termasuk BEM UIN Raden Fatah Palembang dan BEM Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk menuntut pemerintah dalam percepatan penanggulangan bencana kabut asap, transparansi penetapan status tanggap darurat, penindakan hukum tegas terhadap korporasi pembakar lahan, hingga evaluasi menyeluruh atas kinerja otoritas daerah. Menanggapi desakan publik tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan respons di mana Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, langsung menemui massa aksi untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka atas situasi kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Sumatera Selatan serta menandatangani petisi komitmen bersama mahasiswa yang memuat janji evaluasi dan percepatan pemadaman titik api dalam tenggat waktu 5x24 jam. Selain itu, pemerintah daerah menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penyidikan polda dalam memproses para tersangka perorangan serta menyatakan kesiapan administratif untuk meninjau ulang hingga mencabut izin lingkungan korporasi pemegang konsesi apabila terbukti melanggar hukum, menunjukkan adanya komitmen politik dan kepatuhan hukum untuk merespons tuntutan publik demi menjamin perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Dalam skala penegakan hukum nasional, langkah pengawasan dapat diwujudkan oleh pemerintah melalui penegakan hukum administrasi negara sebagai upaya preventif dan penindakan yang responsif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap izin lingkungan dan konsesi yang dipegang oleh entitas korporasi di bidang perkebunan dan kehutanan. Melalui wewenang yang diatur melalui pasal 76 UU PPLH, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif secara langsung tanpa harus melalui mekanisme pengadilan yang biasanya memakan waktu lama. Penerapan instrumen paksaan pemerintah, seperti penyegelan area lahan yang terbakar, mencabut izin usaha, pembekuan izin lingkungan dapat menjadi langkah strategis yang tepat guna menghentikan operasional perusahaan yang lalai maupun sengaja, mencegah pengalihan fungsi lahan pascakebakaran, serta mengamankan lokasi kebakaran untuk kepentingan investigasi aparat penegak hukum. Langkah tegas ini dapat memberikan contoh yang kuat bahwa pemberian izin usaha untuk membawa konsekuensi kewajiban hukum yang mutlak untuk memelihara kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kerusakan ekologis.

Selain tindakan administratif, pemerintah mengoptimalkan penegakan hukum perdata lingkungan untuk menuntut akuntabilitas keuangan dan pemulihan kerusakan lingkungan secara menyeluruh. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak mewakili kepentingan negara dan masyarakat untuk mengajukan gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap korporasi yang area konsesinya terbakar. Berdasarkan Pasal 88 UU PPLH, diterapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), di mana korporasi berkewajiban membayar ganti rugi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan apabila kegiatan usahanya tergolong berdampak besar dan berisiko tinggi terhadap lingkungan. Yurisprudensi hukum perdata lingkungan mencatat keberhasilan pemerintah dalam memenangkan gugatan terhadap sejumlah korporasi perkebunan dan kehutanan di Sumatera Selatan. Kasus pertama adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kebakaran lahan seluas 20.000 hektare pada 2014–2015, di mana gugatan diajukan KLHK pada 2015 dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada Agustus 2016 dengan vonis ganti rugi serta biaya pemulihan ekosistem mencapai Rp78,5 miliar. Kasus kedua adalah PT Waringin Agro Jaya (WAJ) atas karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 2015, yang didaftarkan gugatannya pada Juli 2016 dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2017 (kemudian dikuatkan hingga tingkat Kasasi/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 2018–2019) dengan kewajiban membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan sebesar Rp466,5 miliar. Dana dari eksekusi putusan perdata ini dialokasikan kembali oleh negara ke kas negara untuk membiayai program reboisasi, pemulihan kualitas tanah gambut, dan perbaikan sarana lingkungan yang rusak akibat krisis kebakaran tersebut.

Melansir dari kompas.com yang meyebutkan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya kawasan yang sangat banyak lahan kosong maupun yang sedang ditanami tumbuhan kerap menjadi sasaran empuk para oknum yang menyebabkan karhutla. Sebagai langkah tegas (ultimum remedium), penegakan hukum pidana lingkungan terus digencarkan oleh aparat kepolisian untuk memberikan efek jera yang efektif bagi para pelanggar hukum. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran Polres di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, Banyuasin, hingga OKU Timur bergerak masif mengusut tindak pidana karhutla secara profesional. Terbukti, Polda Sumsel telah memproses puluhan Laporan Polisi (LP) dan menetapkan puluhan tersangka perseorangan yang tertangkap tangan sengaja membakar lahan untuk pembukaan areal pertanian maupun perkebunan secara ilegal. Dalam periode Januari hingga 4 Oktober 2026 polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Proses pidana ini menyasar pelaku perorangan di lapangan serta membuka ruang bagi pengurus korporasi yang terbukti membiarkan terjadinya kebakaran di area tanggung jawabnya (corporate crime). Jeratan hukum merujuk pada Pasal 69. Pasal 98 hingga Pasal 108 UU PPLH serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman sanksi pidana penjara serta denda finansial yang sangat berat guna memutus mata rantai praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Langkah penanggulangan dari sisi hukum dapat disempurnakan dengan penguatan regulasi tata ruang dan tata kelola ekosistem gambut secara permanen dan berkelanjutan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, di mana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menetapkan serta meratifikasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sumatera Selatan. Dalam penanganan bencana karhutla sepanjang tahun 2026, aturan ini telah secara aktif diterapkan di lapangan dengan mewajibkan korporasi pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan untuk menjaga batas aman tinggi muka air tanah gambut maksimal 0,4 meter di bawah permukaan tanah serta membangun dan mengaktifkan infrastruktur pembasahan kembali (rewetting) seperti sekat kanal (canal blocking) dan sumur bor di kawasan rawan kebakaran seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Banyuasin. Integrasi antara instrumen taktis pemadaman darat dan udara, sanksi administratif, gugatan keperdataan, tindakan pidana oleh Polda Sumsel, serta pengawasan teknis tata kelola gambut ini mengonfirmasi bahwa peranan pemerintah diarahkan secara yuridis dan operasional untuk membangun sistem tata kelola lingkungan yang tangguh, adil, serta berorientasi pada pencegahan bencana di masa depan.

Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dan Kota Palembang  telah mengambil sejumlah aksi untuk menangani bencana kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap yang ditimbulkannya. Dalam situasi darurat, berbagai tindakan operasional telah dilakukan, seperti pengerahan tim satgas, pelaksanaan water bombing, hingga penggunaan teknologi modifikasi cuaca untuk memicu hujan buatan. Dari aspek perlindungan masyarakat, pemerintah setempat juga merespons dampak kesehatan dengan membagikan masker dan menyesuaikan jam belajar sekolah guna menekan risiko penyakit saluran pernapasan. Langkah awal penegakan hukum pun telah berjalan melalui pemberian sanksi administratif dan proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.

Meski demikian, jika dilihat dari kriteria penanganan yang ideal dan berdampak jangka panjang, upaya yang dilakukan masih memiliki keterbatasan. Pola penanggulangan yang ada cenderung bersifat reaktif baru bergerak masif saat titik panas melonjak dan asap menyelimuti pemukiman dibandingkan memperkuat pencegahan sejak awal. Selain itu, penegakan sanksi hukum belum sepenuhnya memberikan efek jera yang kuat, khususnya bagi korporasi besar, dan program restorasi ekosistem gambut di kawasan penyangga belum berjalan maksimal untuk mencegah kebakaran berulang.

Secara keseluruhan, pemerintah memang telah menjalankan peran dasar dalam menangani krisis kabut asap saat bencana terjadi. Namun, penerapan penanggulangan yang menyeluruh baru dapat dikatakan berhasil apabila langkah tanggap darurat tersebut diikuti oleh penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi, serta komitmen nyata dalam memulihkan dan menjaga kelestarian lahan gambut secara berkelanjutan





DAFTAR PUSTAKA

Artikel:
  1. ANTARA News Sumsel. (2026). Pemkab OKI siapkan insentif untuk warga yang laporkan karhutla. https://sumsel.antaranews.com/berita/825488/pemkab-oki-siapkan-insentif-untuk-warga-yang-laporkan-karhutla
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). BNPB optimalkan Satgas Darat dan operasi udara percepat penanganan karhutla di Bumi Sriwijaya. https://bnpb.go.id/berita/bnpb-optimalkan-satgas-darat-dan-operasi-udara-percepat-penanganan-karhutla-di-bumi-sriwijaya
  3. Irawan. (2026, Oktober 5). Kasus ISPA di Palembang tembus 608/hari, terbanyak di Kecamatan Sukarami. detikSumbagsel. https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8692899/kasus-ispa-di-palembang-tembus-608-hari-terbanyak-di-kecamatan-sukarami
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (2026). SiPongi+ sistem pemantauan karhutla dan publikasi penegakan hukum administrasi serta perdata lingkungan. https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/
  5. Kompas.com. (2026). Polda Sumsel tangkap puluhan tersangka pelaku pembakaran lahan dan penanganan belasan laporan polisi karhutla. https://www.kompas.com/
  6. Media Indonesia. (2026). Strategi penanganan karhutla Sumsel: Pengerahan water bombing BNPB, modifikasi cuaca BMKG, dan patroli terpadu Kodam II/Sriwijaya. https://mediaindonesia.com/
  7. Muhammad, M. (2026, Oktober 5). 17.434 warga Palembang terkena ISPA, imbas bencana kabut asap yang kian pekat. Radar Palembang. https://radarpalembang.disway.id/palembang-raya/read/663062/17434-warga-palembang-terkena-ispa-imbas-bencana-kabut-asap-yang-kian-pekat
  8. Muhammad, M. (2026, Oktober 5). Demo ratusan mahasiswa, Herman Deru tandatangani petisi atasi karhutla dalam 5x24 jam. Radar Palembang. https://radarpalembang.disway.id/radar-sumsel/read/663069/demo-ratusan-mahasiswa-herman-deru-tandatangani-petisi-atasi-karhutla-dalam-5x24-jam
  9. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, & Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. (2026). Rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) Provinsi Sumatera Selatan. https://brgm.go.id/
  10. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2016). Putusan perkara perdata gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Trijaya (BMT) terkait karhutla di Sumatera Selatan. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
  11. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2017). Putusan perkara perdata gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Waringin Agro Jaya (WAJ) atas kebakaran lahan di Sumatera Selatan. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
  12. Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://bphn.go.id/data/documents/uud_1945.pdf
  13. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. https://peraturan.go.id/id/uu-no-32-tahun-2009
  14. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308. https://peraturan.go.id/id/uu-no-39-tahun-2014
  15. Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260. https://peraturan.go.id/id/pp-no-57-tahun-2016
  16. Stasiun Klimatologi BMKG Sumatera Selatan. (2026). Karhutla meningkat, udara Palembang mulai terdampak asap. https://staklim-sumsel.bmkg.go.id/karhutla-meningkat-udara-palembang-mulai-terdampak-asap/
  17. SUMEKS Disway. (2026, Agustus 25). Perkuat tangani karhutla, Presiden Prabowo setujui permintaan armada dan peralatan dari Gubernur Sumsel. https://sumeks.disway.id/palembang-update/read/794225/perkuat-tangani-karhutla-presiden-prabowo-setujui-permintaan-armada-dan-peralatan-dari-gubernur-sumsel
  18. Tribun Sumsel. (2026, Oktober 5). Didemo mahasiswa, Herman Deru minta maaf kabut asap karhutla masih selimuti Sumsel. https://sumsel.tribunnews.com/palembang/1031374/didemo-mahasiswa-herman-deru-minta-maaf-kabut-asap-karhutla-masih-selimuti-sumsel





Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page