top of page

Peran Serta Kedudukan Peradilan Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Masyarakat Adat

Updated: Jul 8, 2023


Penyelesaian konflik adat memiliki beberapa asas, antara lain: (1) Asas rukun, penerapan ini dalam penyelesaian konflik adat dimaksudkan untuk mengembalikan keadaan kehidupan seperti keadaan semula; (2) Asas Patut, pendekatan asas ini dimaksudkan agar penyelesaian konflik adat dapat menjaga nama baik masing-masing pihak; (3) Asas laras, ini memperhatikan agar keputusan hukum memenuhi perasaan estetis yang hidup dalam masyarakat.

Peradilan adat juga diatur secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Pasal 103 huruf e. Point dalam pasal secara tekstual terdapat kata “peradilan desa adat” hal ini dapat dipahami, bahwa peradilan adat, telah dihidupkan kembali, untuk menyelesaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat. Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (4) huruf k, mempertegas kedudukan Kepala Desa yang berkewajiban menyelesaikan perselisihan di masyarakat Desa.


Peradilan adat bisa disamakan sebagai salah satu bentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa karena peradilan adat tidak terikat secara struktural hierarkis dengan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia seperti yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Keputusan peradilan adat sendiri merupakan salah satu sumber hukum yang dapat menjadi acuan hakim dalam menjatuhkan vonis walaupun memang hal tersebut bukan merupakan kewajiban karena peradilan adat sekali lagi tidak terikat hubungan struktural hierarkis dengan lembaga-lembaga peradilan. Salah satu putusan yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 436K/Sip/1970, Putusan tersebut menegaskan bahwa keputusan perdamaian melalui mekanisme adat tidak mengikat hakim pengadilan negeri dan hanya menjadi pedoman. Perlu dicatat bahwa studi kasus ini menekankan pada asas-asas dalam penyelesaian sengketa masyarakat adat, untuk proses administrasi tentunya setiap masyarakat adat memiliki metodenya masing-masing karena setiap daerah menganut norma-norma yang berbeda.


Sumber Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar 1945.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

  4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 436K/Sip/1970.

Referensi:

  1. Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H., 2019. Kedudukan Keputusan Pengadilan Adat. Hukumonline.com.https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-keputusan-pengadilan-adat-lt5d2bf896f3ec3/. 28 Mei 2023

  2. Fathor Rahman. ‘Eksistensi Peradilan Adat Dalam Peraturan Perundangan-Undangan Di Indonesia’ (2018) XII Jurnal Hukum Samudra Keadilan.[328].

  3. I Wayan Eka Artajaya ‘Penguatan Kewenangan Pengadilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat (Labe Pura): Studi pada Masyarakat Adat di Kabupaten Gianyar Bali’ (Tesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta 2016).

0 comments
bottom of page