PERBEDAAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DAN GUGATAN UMUM DALAM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
- ICT ALSA LC Unsri
- Oct 23
- 2 min read

Written By : Nabil Hawari
Hukum perdata di Indonesia berasal dari hukum perdata Eropa, yang merujuk kepada hukum Prancis (Code Napoleon) yang diadaptasi oleh Belanda menjadi Burgerlijk Wetboek (BW) pada tahun 1830. BW mulai berlaku di Hindia Belanda sejak 1 Januari 1848 untuk warga Eropa, sementara masyarakat pribumi masih menggunakan hukum adat. Namun setelah kemerdekaan, BW diterjemahkan menjadi KUH Perdata yang didalamnya tetap melibatkan unsur hukum adat seperti warisan, perkawinan, dan penyelesaian sengketa.. Seiring waktu, beberapa ketentuan KUH Perdata disesuaikan dengan undang-undang nasional, tetapi sebagian besar masih berlaku hingga kini sebagai fondasi hukum perdata di Indonesia
Pada peradilan perdata dikenal dengan konsep Full pre trial disclosure yang mana sistem peradilan yang panjang dapat disederhanakan dengan cara pada saat mengajukan gugatan, penggugat harus sekaligus melengkapi atau melampirkan alat bukti sebagai pelengkap gugatannya. Begitu juga pada saat tergugat mengajukan jawaban, harus sekaligus dengan pembuktian sebagai pelengkap jawabannya. Melalui sistem seperti ini tahap proses pembuktian dapat dipersingkat.
Sebelum mulainya persidangan, hakim sudah mempelajari dan mendalami perkara secara keseluruhan. Persidangan cukup memeriksa hal-hal tertentu saja, tidak lagi panjang yang memasuki tahap replik dan duplik. dengan cara pada saat penggugat mengajukan gugatan harus bersamaan dengan pengajuan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi-saksi (witness statements). Begitu juga pada saat tergugat mengajukan jawaban harus pula bersamaan dengan pengajuan bukti-bukti, berikut juga dengan keterangan saksi-saksi.
Dalam sistemnya Hukum perdata Indonesia menerapkan dua jenis gugatan utama yang digunakan untuk menyelesaikan perkara, yaitu gugatan sederhana dan gugatan umum. Gugatan sederhana ditujukan untuk menangani perkara dengan nilai materiil yang relatif kecil, dengan tujuan mempercepat jalannya persidangan sehingga prosesnya lebih efisien dan biaya yang lebih ringan bagi para pihak. Sebaliknya, gugatan umum merupakan prosedur standar yang diterapkan pada berbagai perkara perdata tanpa batasan nilai, yang menuntut pemeriksaan secara menyeluruh dan komprehensif. Berikut merupakan perbedaan alur prosedur dalam gugatan sederhana dan gugatan umum:
Prosedur Gugatan Sederhana
Konsultasi awal
Pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri
Pemeriksaan syarat gugatan oleh hakim
Penetapan Hakim dan panitera pengganti
Pemeriksaan pendahuluan dan pemanggilan para pihak
Sidang dan mediasi maksimal 7 hari
Pembuktian
Putusan maksimal 25 hari kerja
Keputusan bersifat final
Prosedur Gugatan Umum
Penyusunan dan pendaftaran gugatan
Penetapan Hakim dan Pemanggilan para pihak
Mediasi 30 hari (wajib)
Proses Sidang: jawaban, Replik, Duplik, dan Pembuktian
Kesimpulan
Putusan Maksimal 6 Bulan sejak perkara didaftarkan
Upaya hukum lanjutan: banding, kasasi, PK
Aspek | Gugatan Sederhana | Gugatan Biasa |
Dasar hukum | PERMA No. 4 Tahun 2019 | HIR, RBg, KUHPerdata, UU lain |
Nilai gugatan | Maksimal Rp. 500 juta | Tidak ada batas nilai |
Jenis perkara | Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) | Semua perkara perdata |
Lama proses | Maksimal 25 hari kerja | Bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun |
Pemeriksaan Hakim | Hakim tunggal | 3 Hakim |
Proses mediasi | Singkat (maksimal 7 hari) | Bisa 30 hari + perpanjangan |
Upaya hukum lanjut | Tidak dapat banding/kasasi | Dapat banding dan kasasi |
Wajib domisili sama | Iya | Tidak |
Melibatkan ahli/saksi rumit | Tidak disarankan | Bisa dilakukan |
Pendampingan Kuasa Hukum/Advokat | Tidak disarankan | Disarankan |
Sumber:
ILS Law Firm, “Perbedaan Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa,” ILS Law Firm, 7 April 2025, https://www.ilslawfirm.co.id/perbedaan-gugatan-sederhana-dan-gugatan-biasa/, diakses 18 September 2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Burgerlijke Wetboek, Sejarah KUH Perdata Warisan Belanda,” Marinews Mahkamah Agung, 10 Juli 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/burgerlijke-wetboek-sejarah-kuh-perdata-warisan-belanda-0oA, diakses 18 September 2025.

Comments