top of page

PERBEDAAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DAN GUGATAN UMUM DALAM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA

ree


Written By : Nabil Hawari

Hukum perdata di Indonesia berasal dari hukum perdata Eropa, yang merujuk kepada hukum Prancis (Code Napoleon) yang diadaptasi oleh Belanda menjadi Burgerlijk Wetboek (BW) pada tahun 1830. BW mulai berlaku di Hindia Belanda sejak 1 Januari 1848 untuk warga Eropa, sementara masyarakat pribumi masih menggunakan hukum adat. Namun setelah kemerdekaan, BW diterjemahkan menjadi KUH Perdata yang didalamnya tetap melibatkan unsur hukum adat seperti warisan, perkawinan, dan penyelesaian sengketa.. Seiring waktu, beberapa ketentuan KUH Perdata disesuaikan dengan undang-undang nasional, tetapi sebagian besar masih berlaku hingga kini sebagai fondasi hukum perdata di Indonesia
 
Pada peradilan perdata dikenal dengan konsep Full pre trial disclosure yang mana sistem peradilan yang panjang dapat disederhanakan dengan cara pada saat mengajukan gugatan, penggugat harus sekaligus melengkapi atau melampirkan alat bukti sebagai pelengkap gugatannya. Begitu juga pada saat tergugat mengajukan jawaban, harus sekaligus dengan pembuktian sebagai pelengkap jawabannya. Melalui sistem seperti ini tahap proses pembuktian dapat dipersingkat. 

Sebelum mulainya persidangan, hakim sudah mempelajari dan mendalami perkara secara keseluruhan. Persidangan cukup memeriksa hal-hal tertentu saja, tidak lagi panjang yang memasuki tahap replik dan duplik. dengan cara pada saat penggugat mengajukan gugatan harus bersamaan dengan pengajuan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi-saksi (witness statements). Begitu juga pada saat tergugat mengajukan jawaban harus pula bersamaan dengan pengajuan bukti-bukti, berikut juga dengan keterangan saksi-saksi.
 
Dalam sistemnya Hukum perdata Indonesia menerapkan dua jenis gugatan utama yang digunakan untuk menyelesaikan perkara, yaitu gugatan sederhana dan gugatan umum. Gugatan sederhana ditujukan untuk menangani perkara dengan nilai materiil yang relatif kecil, dengan tujuan mempercepat jalannya persidangan sehingga prosesnya lebih efisien dan biaya yang lebih ringan bagi para pihak. Sebaliknya, gugatan umum merupakan prosedur standar yang diterapkan pada berbagai perkara perdata tanpa batasan nilai, yang menuntut pemeriksaan secara menyeluruh dan komprehensif. Berikut merupakan perbedaan alur prosedur dalam gugatan sederhana dan gugatan umum: 
 
Prosedur Gugatan Sederhana
  1. Konsultasi awal
  2. Pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri
  3. Pemeriksaan syarat gugatan oleh hakim
  4. Penetapan Hakim dan panitera pengganti
  5. Pemeriksaan pendahuluan dan pemanggilan para pihak
  6. Sidang dan mediasi maksimal 7 hari
  7. Pembuktian
  8. Putusan maksimal 25 hari kerja
  9. Keputusan bersifat final


Prosedur Gugatan Umum
  1. Penyusunan dan pendaftaran gugatan
  2. Penetapan Hakim dan Pemanggilan para pihak
  3. Mediasi 30 hari (wajib)
  4. Proses Sidang: jawaban, Replik, Duplik, dan Pembuktian
  5. Kesimpulan 
  6. Putusan Maksimal 6 Bulan sejak perkara didaftarkan
  7. Upaya hukum lanjutan: banding, kasasi, PK
Aspek
Gugatan Sederhana
Gugatan Biasa
Dasar hukum
PERMA No. 4 Tahun 2019
HIR, RBg, KUHPerdata, UU lain
Nilai gugatan
Maksimal Rp. 500 juta
Tidak ada batas nilai
Jenis perkara
Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Semua perkara perdata
Lama proses
Maksimal 25 hari kerja
Bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun
Pemeriksaan Hakim
Hakim tunggal
3 Hakim
Proses mediasi
Singkat (maksimal 7 hari)
Bisa 30 hari + perpanjangan
Upaya hukum lanjut
Tidak dapat banding/kasasi
Dapat banding dan kasasi
Wajib domisili sama
Iya
Tidak
Melibatkan ahli/saksi rumit
Tidak disarankan
Bisa dilakukan
Pendampingan Kuasa Hukum/Advokat
Tidak disarankan
Disarankan

Sumber:
 

Comments


LOGO putih.png
Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6282175949941

Copyright © 2024 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page