top of page

PERBEDAAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

  • 11 hours ago
  • 3 min read

Written By : Muhammad Raply Purnama

Judex facti dan judex juris merupakan asas dan norma yang menjadi pedoman bagi seluruh hakim dari tingkat pertama hingga kasasi berkaitan dengan batasan kekuasaan Mahkamah Agung pada tahap kasasi serta pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di semua lingkungan yuridis. Ide ini menggambarkan adanya pembagian kekuasaan yang jelas dalam sistem peradilan di Indonesia. Pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding berperan sebagai judex facti, sedangkan Mahkamah Agung berfungsi sebagai judex juris.

Pengertian Judex facti
Judex facti merupakan kemampuan seorang hakim untuk meneliti atau memutuskan suatu perkara serta menentukan fakta hukum baik di tingkat pertama maupun pada proses banding. Karena itu, judex facti diterapkan di pengadilan tingkat awal dan juga di tingkat banding.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Serta tercantum pada Pasal 26 Ayat (1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan Banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang Bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Dan mempunyai kedudukan yang kuat di dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, Lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.


Pengertian Judex juris
Judex juris adalah kekuasaan yang dimiliki oleh hakim untuk meninjau atau mengadili suatu kasus di tingkat kasasi, yang dilaksanakan oleh hakim agung. Dengan demikian, judex juris dilaksanakan di pengadilan kasasi yang dikelola oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009.Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Bahwasanya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; 
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; 
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang Mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Dan mempunyai Kedudukan yang kuat pada undang-undang yaitu pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Yang berbunyi bahwasanya Mahkamah Agung berwenang:
  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang Diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di Semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang Menentukan lain; 
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap undang-undang; dan 
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

Kita dapat pahami bahwasanya judex juris adalah hakim tinggi yang memiliki tugas untuk memperbaiki atau mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam penerapan hukum oleh judex facti. Ini bisa dilakukan oleh hakim di tingkat pertama maupun oleh hakim di tingkat banding. Hakim tinggi tidak bertugas untuk melakukan koreksi dalam mencari fakta hukum. Mengapa demikian? karena sudah ada pihak yang ditunjuk oleh undang-undang untuk mengoreksi fakta-fakta hukum, yaitu hakim di tingkat banding. Oleh karena itu, peran hakim tinggi tingkat kasasi adalah untuk memeriksa apakah terdapat kesalahan dalam penerapan hukum oleh juris facti. jika ditemukan kesalahan, Hakim Agung akan memperbaiki atau mengoreksinya. Dengan begitu, pertanyaan telah terjawab. Yaitu bahwa judex facti memang tampak seperti dua tingkat pengadilan, yaitu tingkat pertama dan tingkat banding. Namun, yang satu, yaitu tingkat banding, berfungsi sebagai pengoreksi untuk kesalahan dalam mencari dan menemukan fakta hukum di tingkat pertama. Sedangkan judex juris dalam konteks ini adalah hakim Agung yang merupakan satu tingkat pengadilan dan tugasnya adalah mengoreksi kesalahan dalam penerapan hukum oleh judex facti.





DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009.Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sumber Internet


Jurnal

  • Zahriyah, Y. (2022). Analisis Putusan di Lingkungan Pengadilan Agama (Antara Judex Facti Dan Judex Juris).

Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page