top of page

Perspektif Hukum atas Kebijakan Kenaikan Tarif Mengenai Pelepasan Status Kewarganegaraan Indonesia

  • 5 days ago
  • 6 min read

Written By : Listi Oktavia Safitri

Kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap manusia, ia merupakan ikatan hukum antara seseorang dengan suatu negara. Kewarganegaraan memberikan sebuah identitas diri pada diri seseorang, namun yang lebih penting lagi, kewarganegaraan memungkinkan mereka memiliki dan menggunakan berbagai macam hak yang melekat di dalamnya. Oleh sebab itu, setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan perolehan maupun kehilangan kewarganegaraan memerlukan pengaturan yang jelas oleh negara. Selaras dengan hal tersebut maka pemerintah mengatur penyelenggaraan layanan tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas berbagai layanan yang menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 2 Juli 2026. Salah satu ketentuan yang diatur didalamnya adalah kenaikan tarif permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden, yakni dari sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp5.000.000 per permohonan. Berdasarkan Pasal 10 PP tersebut, ketentuan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, sehingga tarif baru secara efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Selain menaikkan biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengubah tarif sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya. Permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp 3,5 juta. Adapun permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dan permohonan surat keputusan tetap menjadi warga negara Indonesia masing-masing dikenai tarif Rp 1 juta. Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500 ribu per permohonan. Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan administratif, yaitu adanya restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian perkembangan dan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Melalui tarif layanan ini, seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

Status kewarganegaraan Indonesia secara mendasar diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (1) UU ini mendefinisikan warga negara sebagai warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Undang-undang inilah yang merupakan landasan dari seluruh proses perolehan maupun kehilangan status kewarganegaraan seseorang.

Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur sembilan kondisi yang dapat menyebabkan seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya, yaitu:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; 
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; 
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pelepasan kewarganegaraan bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses hukum yang memerlukan penetapan resmi oleh kepala negara.

Adapun mekanisme teknis pengajuan permohonan diatur lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa WNI yang hendak melepaskan status kewarganegaraannya wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum. PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kemudian melengkapi kerangka ini dengan menetapkan besaran tarif PNBP yang harus dibayarkan pemohon sebagai bagian dari biaya administrasi layanan tersebut. Mengenai dasar penetapan tarif, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya layanan yang mencerminkan proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga, guna memastikan tidak ada kewajiban yang tertinggal sebelum status kewarganegaraan seseorang berubah.

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal (single nationality) bagi orang dewasa, sehingga tidak mengenal konsep dwi-kewarganegaraan permanen. Oleh sebab itu, seseorang yang hendak melepaskan status WNI pada umumnya disyaratkan telah memperoleh atau memiliki kepastian status kewarganegaraan dari negara lain, guna menghindari status tanpa kewarganegaraan (stateless) yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, baik bagi individu yang bersangkutan maupun secara administratif bagi negara.

Setelah Keputusan Presiden tentang Kehilangan Kewarganegaraan diterbitkan, yang bersangkutan secara hukum tidak lagi memiliki hak maupun kewajiban sebagai WNI. Status hukumnya di Indonesia kemudian tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk dalam hal keimigrasian, kepemilikan properti, dan izin tinggal. 

Dari perspektif hukum hak asasi manusia, hak untuk memilih kewarganegaraan diakui sebagai bagian dari kebebasan individu, sebagaimana termuat dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Fenomena perpindahan kewarganegaraan WNI ke negara lain bukan hal baru dalam masyarakat Indonesia, dan secara hukum merupakan pelaksanaan hak konstitusional tersebut, sepanjang dilakukan melalui prosedur resmi yang sah.  Secara keseluruhan, kebijakan tarif ini menegaskan posisi negara sebagai pihak yang tetap memegang otoritas penuh atas proses perubahan status kewarganegaraan, sekaligus menghormati hak individu warga negara untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Kebijakan kenaikan tarif ini turut memunculkan beberapa pandangan yang berbeda di ruang publik. Pihak yang mendukung menilai kenaikan tarif merupakan pelaksanaan sah dari kewenangan pemerintah dalam mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang besarannya dianggap wajar mengingat proses verifikasi lintas kementerian yang harus dilalui serta jumlah pemohon yang relatif kecil sehingga tidak berdampak luas terhadap masyarakat secara umum, argumen ini juga menekankan bahwa prinsip cost recovery lazim diterapkan dalam penetapan tarif layanan publik, sehingga biaya administrasi tersebut mencerminkan kompleksitas proses yang dijalankan oleh negara. Di sisi lain, terdapat sejumlah pihak yang menilai kenaikan tarif sebesar lima kali lipat tersebut berpotensi menjadi hambatan bagi individu yang hendak melaksanakan hak konstitusionalnya dalam memilih kewarganegaraan sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, contohnya bagi kelompok masyarakat yang terikat tenggat waktu dari negara tujuan yang menerapkan asas kewarganegaraan tunggal, sehingga pelaksanaan hak asasi manusia idealnya tidak dibebani prosedur administratif yang tidak proporsional. Kedua pandangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tarif ini berada pada titik temu antara kewenangan fiskal negara dan perlindungan hak individu, yang efektivitas maupun dampaknya di lapangan akan terus menjadi bahan evaluasi ke depan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 menempatkan kenaikan tarif pelepasan status WNI sebagai bagian dari penataan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum, tanpa mengubah kerangka hukum pokok mengenai syarat dan mekanisme kehilangan kewarganegaraan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Berdasarkan keterangan pemerintah, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan Kementerian Hukum serta transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan administrasi hukum. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan berfokus pada aspek administratif berupa besaran tarif layanan, bukan pada substansi pengaturan mengenai kehilangan kewarganegaraan. Dari perspektif hukum, penetapan tarif tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam mengatur jenis dan tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur persyaratan dan tata cara kehilangan kewarganegaraan. Dengan kata lain, ketiga peraturan tersebut mengatur aspek yang berbeda namun saling melengkapi, yaitu UU dan PP mengenai kewarganegaraan mengatur substansi hak dan prosedur kehilangan kewarganegaraan, sedangkan PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur aspek fiskal berupa tarif atas layanan administrasi yang diberikan oleh Kementerian Hukum. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berencana mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan, penting untuk memahami tidak hanya persyaratan administratif dan konsekuensi hukum dari perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga ketentuan mengenai tarif PNBP yang berlaku sebagai bagian dari proses pengajuan permohonan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Jurnal:
  1. Apriyanti, Risma, Taufiqurrohman Syahuri, dan Irsyaf Marsal. "Pengaturan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Kepentingan Nasional: Analisis Perbandingan." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 6, no. 4 (2026). 
  2. Priambodo, Rivaldi Azhar, Nabil Aditia, Muhammad Ulil Albab, Ryan Kusnanto, dan Dadi Mulyadi Nugraha. “Fenomena Perpindahan Warga Negara: Antara Nasionalis dan Realistis.” Jurnal Penelitian Nusantara 1, no. 2 (2025): 26–29.

Media Online:
  1. Kamil, Irfan, dan Singgih Wiryono. "Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta." Kompas.com, July 19, 2026. 
  2. Setiawanty, Intan. "Mulai Agustus, Biaya Lepas Status WNI Jadi Rp 5 Juta." Tempo, July 19, 2026.Kamil, Irfan, dan Singgih Wiryono. "Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta." Kompas.com, July 19, 2026. 
  3. Setiawanty, Intan. "Mulai Agustus, Biaya Lepas Status WNI Jadi Rp 5 Juta." Tempo, July 19, 2026.




Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page