top of page

Praktik Penyerobotan Tanah di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Positif

ALSA LEGAL AID #5



Pertanyaan:

Penggunaan sebagian tanah yang dilakukan tetangga halaman rumah saya yang ditinggal selama 5 tahun, namun telah diberikan izin oleh RT setempat, hal tersebut diperbolehkan? cara saya mendapatkan tanah saya kembali?


Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya!


Mengenai Izin Penggunaan Yang Diberikan Oleh RT Pada Tanah Saudara

Berdasarkan pada apa yang saudara jelaskan, kami menangkap bahwa saudara mengalami sengketa pertanahan. Sengketa pertanahan dapat didefinisikan sebagai pertikaian atau perselisihan yang menjadikan hak atas tanah sebagai objek persengketaan. Salah satu sengketa tanah dalam keperdataan, yaitu penyerobotan tanah.

Apabila menganalisis pada kondisi dan situasi yang saudara jabarkan pada pertanyaan, maka kami berkesimpulan bahwa tindakan tetangga yang menggunakan sebagian tanah halaman rumah saudara dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Bahwa tindakan RT sebagaimana saudara jabarkan yang memberikan izin atas penggunaan tanah tersebut adalah tindakan yang tidak sah atau dilarang karena hal tersebut bukanlah wewenang dari RT. Kecuali, jika pemilik sah memberikan kuasanya kepada RT untuk memberi izin penggunaan tanah tersebut. Oleh sebab itu tetangga saudara tidak memiliki hak untuk menempati tanah milik saudara walaupun tanah tersebut telah ditinggalkan selama 5 tahun.

Penyerobotan dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang yang diatur dalam Pasal 385 Ayat (4) KUHP: “Barang siapa dengan maksud yang sama, mengendalikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun”.

Bahwa pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, menentukan bahwa: “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”. Jika ketentuan ini dilanggar, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)”, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 juga berlaku untuk perbuatan:

  1. Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

  2. Menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud pada huruf a dan b;

  3. Memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b.

Bahwa terkait dengan pengambilalihan kembali hak saudara terhadap tanah milik saudara dapat dilakukan melalui pembuktian sertifikat hak atas tanah atau surat kepemilikan atas tanah, dimana saudara dapat menunjukkan sertifikat tanah autentik kepada pihak terkait sebagai bukti bahwa tanah tersebut adalah milik saudara. Legalitas hak atas tanah merupakan penanda kepastian hukum oleh negara perihal hak penguasaan ataupun pemilikan, maupun hak untuk memanfaatkan tanah/hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data dan keterangan yang tercantum dalam sertifikat tanah mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya.


Kesimpulan

Bahwa menganalisis pada kondisi dan situasi yang telah dijabarkan pada pertanyaan, maka kami berkesimpulan bahwa tindakan tetangga tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah. Penyerobotan dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Kemudian terkait tindakan RT sebagaimana saudara jabarkan yang memberikan izin atas penggunaan tanah tersebut adalah tindakan yang tidak sah atau dilarang karena hal tersebut bukanlah wewenang dari RT. Kecuali, jika pemilik sah memberikan kuasanya kepada RT untuk memberi izin penggunaan tanah tersebut. Oleh sebab itu tetangga tersebut tidak memiliki hak untuk menempati tanah milik saudara walaupun tanah tersebut telah ditinggalkan selama 5 tahun. Pengambil-alihan kembali hak saudara terhadap tanah milik saudara dapat dilakukan melalui pembuktian sertifikat hak atas tanah atau surat kepemilikan atas tanah, dimana saudara dapat menunjukkan sertifikat tanah autentik kepada pihak terkait sebagai bukti bahwa tanah tersebut adalah milik saudara.


Referensi

Peraturan Perundang-Undangan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  2. Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

Sumber Lain:

  1. Amaliyah, A., Ma'ruf, M. A., Sary, N., & Bitu, S. G. (2021). Reforma Agraria dan Penanganan Sengketa Tanah. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).

  2. Pamungkas, S. H., Undap, J. A., Majid, A. S., & Pangestu, A. A. (2020). KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS PENGADUAN DAN PENYEROBOTAN TANAH DI KOTA SAMARINDA. Jurnal de jure, 12(1).

  3. Putri, E. E. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Dan Pengrusakan Tanah Di Wilayah Bandar Lampung. Jurnal FH Unila. Tahun.

  4. Putri, M. N. (2020). PENTINGNYA SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT) DALAM PROSES LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN. Tadulako Master Law Journal, 4(2), 265-277.

  5. Sirait, S. Y., Nazer, M., & Azheri, B. (2020). Sertifikasi Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Deskripsi dan Manfaatnya. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 6(2), 236-248.


1 comment
bottom of page