Problematika Hukum dalam Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
- Apr 26
- 4 min read

Written By : Argya Handayani
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan Ibu Hamil. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini justru menghadapi berbagai permasalahan serius, salah satunya seperti munculnya kasus keracunan makanan yang berdampak luas bagi anak sekolah. Fenomena ini tentunya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan kebijakan dengan implementasi di lapangan, sehingga hal ini menimbulkan persoalan yang besar dan tidak hanya dari aspek kesehatan, tetapi juga dari perspektif hukum.
Kasus keracunan dalam program MBG bukan merupakan kejadian yang bersifat insidental, melainkan telah terjadi secara berulang di berbagai daerah bahkan dengan meningkatnya jumlah anak sekolah yang mengalami keracunan . Data yang disampaikan oleh Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 72 kasus keracunan dengan total 6.457 siswa menjadi korban akibat konsumsi makanan dari program MBG. Bahkan, dalam perkembangan lebih lanjut, jumlah korban dilaporkan terus meningkat hingga mencapai lebih dari 16.000 siswa terdampak secara nasional, yang menunjukkan bahwa permasalahan ini telah berkembang menjadi isu berskala nasional. Fakta ini juga menegaskan bahwa keracunan dalam program MBG bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan program tersebut.
Secara empiris, kasus keracunan makanan dalam program MBG umumnya ditandai dengan gejala seperti mual, muntah, diare, dan pusing yang dialami oleh banyak korban secara bersamaan setelah mengonsumsi makanan yang sama. Berdasarkan temuan yang diungkap dalam berbagai laporan, penyebab utama keracunan tersebut berkaitan dengan kontaminasi bakteri, sanitasi dapur yang buruk, serta proses distribusi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa terdapat kelalaian dalam proses pengolahan dan penyajian makanan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penyedia maupun pengelola program.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023, Pasal 359 dan Pasal 360 yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka atau bahkan meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan, termasuk vendor, pengelola dapur, maupun pihak yang bertanggung jawab atas distribusi, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai.
Selain itu, dalam kerangka hukum yang lebih spesifik, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa setiap pihak yang memproduksi dan mendistribusikan pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh barang yang aman dan tidak membahayakan kesehatan. Dalam konteks ini, para penerima manfaat program MBG memiliki kedudukan sebagai konsumen yang harus dilindungi hak-haknya oleh walau diberi secara cuma-cuma.
Permasalahan hukum dalam kasus keracunan MBG juga tidak terlepas dari tanggung jawab negara sebagai penyelenggara kebijakan publik. Dalam praktiknya, lemahnya pengawasan dan belum optimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) menjadi faktor utama yang memperbesar risiko terjadinya keracunan. Hal ini terlihat dari adanya peningkatan signifikan jumlah kasus pada periode tertentu, sebelum akhirnya mengalami penurunan setelah dilakukan pengetatan standar dan pengawasan distribusi makanan. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang tidak konsisten berkontribusi langsung terhadap terjadinya kasus keracunan.
Lebih lanjut, tingginya angka kasus keracunan MBG juga memunculkan kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa program tersebut mengalami kegagalan dalam implementasi. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini tidak hanya dapat dibebankan kepada pelaku langsung, tetapi juga dapat melibatkan tanggung jawab institusional dari pemerintah.
Dari sudut pandang hukum, kasus keracunan MBG mencakup tiga bentuk pertanggungjawaban sekaligus, yaitu pidana, perdata, dan administratif. Secara pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal 474 ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun". Secara perdata, korban berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Sementara itu, secara administratif, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha atau penghentian kerja sama terhadap pihak penyedia makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Setelah melihat dan menelaah lebih dalam terkait problematika hukum yang ada dalam program ini, dapat kita tarik benang merahnya bahwa kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis di Indonesia merupakan permasalahan yang kompleks dan multidimensional. Yang dimana tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut persoalan hukum, tanggung jawab negara, serta tata kelola kebijakan publik. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif berupa peningkatan standar keamanan pangan, penguatan sistem pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti lalai. Tanpa adanya perbaikan yang menyeluruh, program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi kesehatan publik.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Media Online
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (n.d.). Informasi Keamanan Pangan. Diakses dari: https://www.pom.go.id
Detik.com. (2025). Data BGN: 6.457 Anak Keracunan MBG Sepanjang 2025. Diakses dari:
https://20.detik.com/detikupdate/20251001-251001099/video-data-bgn-6-457-anak-keracunan mbg-sepanjang-2025
Detik.com. (2026). Jumlah Kasus Keracunan MBG Alami Penurunan di Akhir 2025. Diakses dari:
https://20.detik.com/detikupdate/20260108-260108103/video-jumlah-kasus-keracunan-mbg-ala mi-penurunan-di-akhir-2025
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (n.d.). Pedoman Penanganan Keracunan Pangan. Diakses dari: https://www.kemkes.go.id



Comments