top of page

SAKSI A CHARGE DAN SAKSI A DE CHARGE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA

  • Feb 25
  • 3 min read

Written By : M Hisham Naufal F

Pembuktian merupakan inti dari proses peradilan pidana karena melalui tahap inilah hakim menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa. Dalam praktik, alat bukti yang paling dominan adalah keterangan saksi, sebab banyak perkara pidana bergantung pada apa yang dilihat, didengar, dan dialami langsung oleh seseorang. Dalam konteks tersebut dikenal istilah saksi a charge dan saksi a de charge, yaitu saksi yang diajukan untuk kepentingan yang berbeda dalam proses pembuktian. Keberadaan kedua jenis saksi ini menjadi bagian penting dalam menjamin keseimbangan antara kepentingan penuntut umum dan hak pembelaan terdakwa.

Saksi a charge adalah saksi yang diajukan oleh penuntut umum untuk memperkuat dakwaan. Keterangan yang diberikan diarahkan untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan. Dalam praktik persidangan, saksi a charge sering menjadi dasar utama pembentukan konstruksi perkara oleh jaksa, terutama dalam perkara yang minim alat bukti lain seperti surat atau petunjuk.

Sebaliknya, saksi a de charge adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dengan tujuan memberikan keterangan yang menguntungkan atau meringankan terdakwa. Kehadiran saksi ini merupakan perwujudan hak terdakwa untuk membela diri dan mengajukan bukti tandingan terhadap dalil penuntut umum. Secara prinsipil, kedudukan saksi a de charge sama dengan saksi a charge karena keduanya termasuk alat bukti keterangan saksi yang harus dinilai secara objektif oleh hakim berdasarkan kualitas dan relevansinya.

Sebaliknya, saksi a de charge adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dengan tujuan memberikan keterangan yang menguntungkan atau meringankan terdakwa. Kehadiran saksi ini merupakan perwujudan hak terdakwa untuk membela diri dan mengajukan bukti tandingan terhadap dalil penuntut umum. Secara prinsipil, kedudukan saksi a de charge sama dengan saksi a charge karena keduanya termasuk alat bukti keterangan saksi yang harus dinilai secara objektif oleh hakim berdasarkan kualitas dan relevansinya.

  1. Berdasarkan KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)
Dalam KUHAP yang lama, pengaturan mengenai saksi yang memberatkan dan meringankan tersebar dalam beberapa pasal:

  1. Saksi A Charge (Memberatkan): Saksi ini dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya. Dasar hukumnya adalah Pasal 160 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa hakim ketua sidang memanggil saksi yang dipanggil oleh penuntut umum terlebih dahulu.
  2. Saksi A De Charge (Meringankan): Saksi ini dihadirkan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela atau meringankan hukuman. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 65, yang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau ahli yang memiliki keahlian khusus yang menguntungkan bagi dirinya. Selain itu, Pasal 160 ayat (1) huruf c juga menyebutkan bahwa hakim dapat memanggil saksi yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

  1. Berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
Dalam KUHAP yang baru, prosedur penghadiran saksi-saksi ini diatur lebih sistematis, terutama dalam Pasal 210:

  1. Saksi A Charge (Memberatkan): Dijelaskan dalam Pasal 210 ayat (4), yang menyatakan bahwa "Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu". Saksi-saksi ini adalah mereka yang keterangannya digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa.
  2. Saksi A De Charge (Meringankan): Dijelaskan dalam Pasal 210 ayat (8), yang menyatakan bahwa "Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi". Saksi yang dihadirkan oleh Advokat ini bertujuan untuk menguntungkan atau meringankan posisi terdakwa.

Dengan demikian, saksi a charge dan saksi a de charge merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembuktian pidana. Perbedaannya terletak pada pihak yang mengajukan dan arah kepentingannya, bukan pada kekuatan hukumnya. Hakim tetap berkewajiban menilai setiap keterangan saksi secara objektif dan proporsional agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam proses peradilan pidana.







DAFTAR PUSTAKA

Kawengian, Tiovany A. "Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut Kuhap." Lex Privatum, vol. 4, no. 4, 2016.

Chaimansyah, Eky. "Hak Tersangka/terdakwa Untuk Mengajukan Saksi a De Charge (Saksi Meringankan) Dalam Proses Perkara Pidana." Lex Crimen, vol. 5, no. 2, 2016.

Sayogie, F. “Pemaknaan  Saksi  Dan Keterangan Saksi Dalam Teks hukum”, Buletin Al-Turas, vol.  23, no. 1, 2017. doi:10.15408/al-turas.v23i1.4804. 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page