top of page

Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah 2026: Antara Hak Berekspresi dan Kewajiban Konstitusional”

  • Mar 20
  • 3 min read

Written By : Allya Syahfira Putri

Pada bulan Februari 2026, seruan “Stop Bayar Pajak” memanas di Jawa Tengah, seruan ini bermunculan di berbagai platform media sosial yang dipicu oleh kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seruan ini muncul sebagai bentuk keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani terkait nominal yang sebelumnya hanya Rp300.000-Rp500.000 setelah mendapatkan relaksasi atau diskon, sekarang kembali ke tarif normal sekitar Rp600.000 sampai lebih dari Rp1.000.000 tergantung jenis dan nilai kendaraan. Dampak kenaikan harga pajak ini menimbulkan pandangan masyarakat bahwasanya pajak kendaraan naik secara signifikan. Kejadian tersebut kemudian berkembang menjadi topik hangat yang cukup luas sehingga memunculkan pertanyaan: bagaimana posisi hukum atas seruan tersebut?

Menurut aturan yang berlaku, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari daerah provinsi. Ketentuan pajak daerah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi untuk menetapkan dan mengambil sendiri pajak daerah sesuai dengan batasan tarif yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

Dalam hukum pajak berlaku prinsip Legalitas, yang dimana semua peraturan mengenai pajak termasuk pemungutan pajak harus dilandaskan dengan aturan hukum yang jelas untuk menjamin kepastian hukum. Selama pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang sah, dengan ini kekuatan hukum kewajiban membayar pajak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, keberatan dan ketidakpuasan terhadap kebijakan PKB tidak secara otomatis menghapus kewajiban membayar PKB yang telah timbul. 

Tidak membayar pajak yang telah jatuh tempo dapat menimbulkan konsekuensi administratif, seperti denda karena terlambat membayar, akumulasi tunggakan, sampai hambatan dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam hal ini, pajak bukanlah merupakan kewajiban yang bersifat sukarela, melainkan kewajiban publik yang melekat pada status seseorang sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor. 

Di lain sisi, Seruan Stop Bayar Pajak juga perlu dilihat dalam kerangka hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, yang di atur dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat. Kebebasan berpendapat ini merupakan pilar utama dalam negara demokrasi. 

Kebebasan berekspresi merupakan derogable right yaitu hak yang dibatasi, dikarenakan dalam negara hukum setiap hak orang lain dibatasi oleh hak orang lain serta ketentuan peraturan perundang-undang. Apabila sebuah seruan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kewajiban hukum yang sah, maka perlu dikaji apakah ekspresi tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat atau malah masuk ke ranah hukum. Dalam konteks ruang digital, aturan mengenai penyebaran informasi serta tanggung jawab penggunaan media sosial di atur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengutamakan pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan penuh tanggungjawab. 

Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, fenomena seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah menegaskan urgensi penerapan prinsip Good Governance, terutama asas keterbukaan dan kepastian hukum. Pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan fiskal wajib memastikan setiap kebijakan pajak telah sesuai dengan dasar hukum yang jelas, mekanisme perhitungan yang transparan, serta masyarakat mendapatkan sosialisasi mengenai hal tersebut. Ketika terjadi persepsi adanya lonjakan beban pajak tanpa penjelasan yang komprehensif, ruang ketidakpercayaan publik dapat terbentuk dan berkembang menjadi penolakan sosial. 

Penolakan masyarakat dikarenakan pandangan yang menganggap kenaikan signifikan pajak kendaraan setelah masa relaksasi berakhir, serta kurangnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme penghitungan pajak kendaraan bermotor sehingga memicu kesalahpahaman masyarakat ke pemerintah daerah. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menanggapi hal ini dengan menjelaskan bahwasanya kebijakan tersebut bukan menaikan tarif pajak kendaraan bermotor tetap berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kenaikan harga yang dirasakan masyarakat terjadi dikarenakan berakhirnya kebijakan relaksasi atau diskon pajak yang diberikan sebagai bentuk stimulus ekonomi. 

Fenomena tidak selalu dinilai sebagai perawanan hukum, tetapi lebih sebagai tanggapan masyarakat terkait kebijakan yang dianggap membebani. Namun dalam negara hukum, keberatan terhadap kebijakan fiskal seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang sah, seperti pengajuan keberatan administratif atau melalui lembaga legislatif daerah. 

Pada akhirnya, hubungan antara negara dan warga negara berpegang pada keseimbangan hak dan kewajiban. Pajak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 1n Tahun 2022, sementara kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, keduanya perlu dijalankan secara seimbang dalam koridor hukum yang menjunjung kepastian dan tanggung jawab bersama.




DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Artikel 
  1. Ayo Semarang. 2026. Viral “Stop Bayar Pajak Kendaraan” di Jawa Tengah, DPR Minta Pemprov Hitung Daya Beli Rakyat.  https://www.ayosemarang.com/umum/7716741991/viral-stop-bayar-pajak-kendaraan-di-jawa-te ngah-dpr-minta-pemprov-hitung-daya-beli-rakyat 
  2. Pemprov Jateng beri diskon PKB 5% – merespons keresahan publik dengan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyelesaian isu pajak viral ini. 
    ANTARA News: https://www.antaranews.com/berita/5415450/pemprov-jateng-beri-diskon-pajak-kendaraan-5-pe rsen 
  3. Ramai gerakan “stop bayar pajak” di Jawa Tengah – menjelaskan bahwa ajakan ini ramai dibahas di media sosial terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta respon masyarakat dan suasana di kantor Samsat.GridOto.com: https://www.gridoto.com/read/224356910/ramai-gerakan-stop-bayar-pajak-kendaraan-ini-suasana-kantor-samsat-di-jawa-tengah



Comments


LOGO putih.png

Jl. Raya Palembang - Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,
Sumatera Selatan 30662   |   alsalcunsri@gmail.com   |  +6281239282005

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Sriwijaya

Organized by ICT Officers ALSA LC Unsri    |   All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page