top of page

State Attorney


by: Surya Saputra


English version

What is State Attorney?

The definition of a State Attorney not contained in Law Number 16 of 2004 concerning the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia as amended by Law Number 11 of 2021 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia does not explain the Public Prosecutor's Office. State Prosecutor's Office The Prosecutor's Office is a prosecutor with special authority, namely the Attorney General, who acts in civil and state administrative cases on behalf of the state, the government, or the public interest. The authority of the Attorney General's Office as state attorney is to carry out legal interests, both non-litigation efforts and litigation efforts in the form of filing lawsuits to high courts. When discussing the prosecutor's office, we know it is identified with a criminal case in the prosecution function. However, with the division of fields in the organization and work procedures of the Attorney General's Office through the Civil and State Administration Sector, the Attorney General's Office can act both inside and outside the court on behalf of the state, government, BUMN, BUMD, and even individuals, other than criminal law.


Duties of State Attorney

The State Attorney's Attorney in carrying out other particular tasks is guided by the Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021 concerning Guidelines for Implementing Law Enforcement, Legal Aid, Legal Considerations, Other Legal Actions, and Legal Services in the Civil and State Administrative Sector.

  1. Law enforcement, activities to file lawsuits or pleadings to courts in the civil field as stipulated in statutory regulations, protect the interests of the state and government, as well as the civil rights of the community.

  2. Legal assistance, to provide legal services in the civil field to the state or the government to act as a legal representative based on a special power of attorney both in litigation and non-litigation in civil courts, as well as providing legal services in the field of State Administration by the State Attorney General to the state and as a representative of the government or an interested party in cases of judicial review of laws at the Constitutional Court and as a respondent in cases of judicial review of regulations under laws in the Supreme Court.

  3. Legal considerations, providing legal services by the State Attorney's Prosecutor to the state or government, may provide legal advice in the form of a legal opinion or Legal Opinion, and/or legal assistance or Legal Assistance in the civil field and/or Legal Audit in the field of civil.

  4. Legal services, State Attorneys Prosecutors provide written and verbal legal services to the public, including individuals and legal entities, related to civil and state administrative matters in the form of consultations, opinions, and information.

  5. Other legal actions, the District Attorney can provide legal services beyond law enforcement, legal assistance, legal services, and legal considerations to save and restore state finances or assets. There is a dispute or dispute between the state and the government.

Powers of State Attorney Attorney

  1. The State Attorney's Attorney carries out Law Enforcement through lawsuits or pleading to the court or specific other actions based on statutory provisions, in the powers include;

  2. The State Attorney's Prosecutor handles civil matters to recover and return state losses related to criminal cases;

  3. The State Attorney General handles civil matters relating to civil liability for individuals or corporations;

  4. The State Attorney General handles civil matters relating to family and marriage law;

  5. State Attorney General handles other civil law enforcement, including;

  6. file a lawsuit for cancellation of the registered mark; and

  7. filed a lawsuit for the cancellation of patents.

What cases are managed by the District Attorney?

The lawsuit “Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd vs Republik Indonesia”


The Government of Indonesia has granted a Special Power of Attorney to the State Attorney in the lawsuit against “Churchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd. (“Plaintiff”) against the Republic of Indonesia” at the International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) arbitration forum in Washington D.C. United States of America. In this case with No. ARB/12/14 and ARB/12/40, the ICSID Committee consisting of Judge Dominique Hascher, Professor Karl-Heinz Böckstiegel and Professor Jean Kalicki (ICSID Committee) issued a decision in favor of the Republic of Indonesia by rejecting all pleadings for annulment of the judgment submitted by the Plaintiffs, by applying the concept of Jure Imperii and is Final and Binding. Indonesia's victory above shows that Indonesia's State Immunity as a country is still (implicitly) recognized by international arbitration (ICSID).



Indonesia version

Jaksa Pengacara Negara

Apa itu Jaksa Pengacara Negara?

Pengertian Jaksa Pengacara Negara sendiri secara tertulis tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak menjelaskan mengenai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus yakni Jaksa Agung yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. Kewenangan Jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan kepentingan hukum baik upaya non litigasi maupun upaya litigasi berupa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi. Yang kita kenal bila berbicara mengenai jaksa diidentikkan dengan perkara pidana dalam fungsi penuntutan. Namun, dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan atas nama negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, bahkan perorangan selain hukum pidana.


Tugas Jaksa Pengacara Negara

Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya tersebut berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

  1. Penegakan hukum, kegiatannya untuk melakukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan pada peraturan perundang-undangan, melindungi kepentingan negara dan pemerintah, serta hak hak keperdataan masyarakat.

  2. Bantuan hukum, untuk memberikan jasa hukum di bidang perdata kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara litigasi maupun non litigasi di peradilan perdata, serta pemberian jasa hukum di bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara dan sebagai wakil pemerintah atau pihak yg berkepentingan dalam perkara uji materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai termohon dalam perkara uji materil terhadap peraturan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

  3. Pertimbangan hukum, memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah, dapat memberi pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum atau Legal Opinion, dan/atau pendampingan hukum atau Legal Assistance di bidang perdata dan/atau Audit Hukum atau Legal Audit di bidang perdata.

  4. Pelayanan hukum, Jaksa Pengacara Negara memberikan jasa hukum secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi.

  5. Tindakan hukum lain, Jaksa Pengacara Negara bisa memberi jasa hukum di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara selain itu juga menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar negara dan pemerintah.

Wewenang Jaksa Pengacara Negara

Jaksa Pengacara Negara melakukan Penegakan Hukum melalui gugatan atau permohonan ke pengadilan atau tindakan tertentu lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangannya antara lain:

  1. Jaksa Pengacara Negara melakukan penanganan keperdataan atas pemulihan dan pengembalian kerugian negara terkait dengan perkara tindak pidana.

  2. Jaksa Pengacara Negara melakukan penanganan keperdataan berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi,

  3. Jaksa Pengacara Negara melakukan penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan,

  4. Jaksa Pengacara Negara melakukan penanganan Penegakan Hukum keperdataan lainnya, termasuk: 1. mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar, dan mengajukan gugatan penghapusan paten.

Perkara apa sih yang pernah ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara?

Perkara gugatan “Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd vs Republik Indonesia” Pemerintah Indonesia memberikan Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada perkara gugatan “Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. (“Para Penggugat”) melawan Republik Indonesia” di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington D.C. Amerika Serikat. Dalam perkara tersebut dengan No. ARB/12/14 dan ARB/12/40, Komite ICSID yang terdiri dari Judge Dominique Hascher, Professor Karl-Heinz Böckstiegel dan Professor Jean Kalicki (Komite ICSID) mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dengan menolak semua permohonan annulment of the award yang diajukan oleh Para Penggugat, dengan menerapkan konsep Jure Imperii serta bersifat Final and Binding. Kemenangan Indonesia di atas menunjukkan Imunitas Negara Indonesia sebagai suatu negara masih (implisit) diakui oleh arbitrase internasional (ICSID).


Referensi

Peraturan Perundang-undangan

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Jurnal dan Artikel

  • Gusti Ayu Ajeng Prabaningtyas, I Nyoman Putu Budiartha, I Made Minggu Widyantara, “Peranan Jaksa Negara Dalam Menyelesaikan Kasus Mewakili Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Denpasar”. (2021), Jurnal Interprestasi Hukum.

  • Kominfo, P. “Pemerintah Indonesia Menang Mutlak di Forum Arbitrase ICSID” Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Diakses pada 9 Juni 2023. https://www.kominfo.go.id/content/detail/17482/pemerintah-indonesia-menang-mutlak-di-forum-arbitrase-icsid/0/berita

0 comments
bottom of page