top of page



Indonesia Court System Fact


PERBEDAAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DAN GUGATAN UMUM DALAM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
Written By : Nabil Hawari Hukum perdata di Indonesia berasal dari hukum perdata Eropa, yang merujuk kepada hukum Prancis (Code Napoleon) yang diadaptasi oleh Belanda menjadi Burgerlijk Wetboek (BW) pada tahun 1830. BW mulai berlaku di Hindia Belanda sejak 1 Januari 1848 untuk warga Eropa, sementara masyarakat pribumi masih menggunakan hukum adat. Namun setelah kemerdekaan, BW diterjemahkan menjadi KUH Perdata yang didalamnya tetap melibatkan unsur hukum adat seperti warisan,
Â
Â
Â


Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Written By : Zhafira Naifah Anidania Alternatif penyelesaian sengketa atau APS merupakan upaya penyelesaian sengketa yang dikenal dalam...
Â
Â
Â


MAKNA WARNA ROMPI TAHANAN DALAMP RAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Written By : Amirah Khairunnisa Penggunaan rompi berwarna oleh tahanan di Indonesia memang tidak diatur secara khusus dalam KUHAP...
Â
Â
Â


Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mendalami Proses, Manfaat, dan Peranannya di Luar Pengadilan
Written By : Arianti Agustina Arbitrase merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute...
Â
Â
Â
bottom of page